Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Klaster Covid-19 Nambah Terus
Mendagri Kepikiran Bakal Terapin WFH 100 Persen
Sabtu, 9 Januari 2021 07:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian membuka opsi menerapkan Work from Home (WFH) alias kerja dari rumah 100 persen.
Opsi itu akan diambil jika masih ada klaster baru Covid-19 di lingkungan kantor. Saat ini, lewat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemerintah menerapkan WFH 75 persen. Sisanya, 25 persen, masih boleh bekerja di kantor.
Tito menyatakan akan mengevaluasi penerapan kebijakan yang dimulai 11-25 Januari 2021 itu. Selama seminggu dia akan melihat, klaster mana yang jadi penyumbang terbesar Covid-19.
“Kalau klasternya kantor, maka WFH bisa diberlakukan 100 persen,” ujarnya, usai acara penyerahan Mobile PCR di kantor Kemendagri, Jakarta, kemarin.
Baca juga : Tim Hukum Kampanye Nasional Jokowi-Ma`ruf Usul Terapkan Karantina Wilayah
Kalau klaster barunya muncul di restoran atau tempat makan, pemerintah akan menerapkan hal yang sama. Makan di tempat atau dine in yang saat ini masih boleh dilakukan dengan kapasitas 25 persen, akan dilarang sepenuhnya.
“Penyumbang kenaikan itu yang akan ditekan. Jadi selektif,” imbuh eks Kapolri ini.
Upaya penekanan penularan virus Corona ini dilakukan agar sejumlah rumah sakit tak mengalami over capacity atau kelebihan kapasitas. “Jangan sampai jumlah pasien virus Corona melebihi kapasitas kesiapan layanan kesehatan,” pesan Tito.
Saat ini dia melihat, disiplin protokol kesehatan (prokes) kendor. Dia menduga hal ini terjadi karena masyarakat dan petugas Covid-19 mengalami kejenuhan. Masyarakat pun diimbau terus mentaati prokes.
Baca juga : Mendagri: Vaksin Dianggap Emas, Jangan Sampai Terjadi Keributan Di Masyarakat
Tito kembali mengingatkan, ada sejumlah sanksi bagi mereka yang masih bandel. Jika masih ada yang nekat menimbulkan kerumunan besar yang melanggar Undang-Undang Wabah Penyakit Menular, polisi bisa mempidanakannya.
“Sementara jika pelanggarannya diatur Perda atau Perkada (Peraturan Kepala Daerah –red), penegaknya nanti bisa dari Polri dan dari Satpol PP didukung TNI,” beber pria kelahiran Palembang, Sumatera Selatan ini.
Pada kesempatan sama, Tito menjelaskan alasan pemerintah tidak menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk pembatasan di Jawa dan Bali.
“Kalau PSBB nanti kesannya skala masif seluruh Jawa dan Bali. Padahal kan tidak,” terang lulusan Nanyang Technological University, Singapura itu.
Baca juga : Kasus Covid-19 Di DKI Terus Naik, Steven Minta Pemprov Introspeksi
PPKM berlaku di seluruh Kota Administratif DKI Jakarta. Kemudian di Tangerang Raya, Banten serta Bekasi Raya, Depok, Bogor Raya, dan Bandung Raya di Jawa Barat.
Kemudian di Semarang Raya dan Solo Raya, Jawa Tengah; Surabaya Raya dan Malang Raya, Jawa Timur; serta seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bali. Secara terpisah, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengakui, kebijakan ini telat ditempuh.
Ia mengungkapkan, idealnya pembatasan dilakukan sejak Desember 2020 atau sebelum libur panjang. Namun meski telat, lanjut Budi, kebijakan ini mau tak mau perlu diterapkan sebagai upaya mengerem laju transmisi atau penularan virus Corona, usai libur perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.
“Harusnya dilakukannya sebelumnya, agar tidak terlalu banyak kenaikan kasus Covid-19. Tapi balik lagi, itu sudah kejadian. Apapun yang kita lakukan pasti lebih baik dari sebelumnya, karena sudah kejadian,” tutur Budi. [DIR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya