Dark/Light Mode

Dirjen PSLB3 Vivien Sukses Kelola Sampah Secara Holistik Dan Terintegrasi

Kamis, 25 Februari 2021 18:05 WIB
Dirjen PSLB3 Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati
Dirjen PSLB3 Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah melakukan pengelolaan sampah secara holistik, sistematis dan terintegrasi. Pengelolaan sampah tersebut, dapat memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat luas. 

Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati mencatat, pada 2019 jumlah timbulan sampah sebesar 67,8 juta ton per tahun. Sampah itu, terdiri dari sampah organik dengan porsentase sebesar 57%, sampah plastik sebesar 15%, sampah kertas sebesar 11% dan sampah lainnya sebesar 17%. 

“Pemerintah terus melakukan upaya pengelolaan sampah melalui berbagai kebijakan yaitu dengan diterbitkannya Undang Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, PP No. 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, Peraturan Presiden No 97 Tahun 2017 tentang Jakstranas, dan Permen LHK No 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen,” paparnya.

Baca juga : Penerapan Sistem ETLE Perlu Data Terintegrasi

Sedangkan di tahun 2020, Pemerintah juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri dan Kepolisian tentang Limbah Non B3 sebagai bahan baku industri yang ditandatangani oleh Kementerian LHK, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kepolisian. 

Diharapkan, dengan terbitnya SKB ini dapat menyediakan bahan baku industri daur ulang dan circular economy dengan memanfatkan sampah dalam negeri.

Disebutkan Vivien, salah satu program kebijakan pengelolaan sampah di hulu yang dilakukan secara sistematis dan terintegrasi dari seluruh stakeholder, mulai dari masyarakat, swasta, maupun Pemerintah daerah. 

Baca juga : Kejagung Sebar Tim Cari Aset Tersangka

Ia menjelaskan, bank sampah merupakan wadah/tempat untuk mengelola sampah dengan prinsip 3R yang dikelola oleh masyarakat, Pemerintah daerah dan dunia usaha yang memiliki sarana dan prasarana paling sedikit berupa sistem administrasi dan sarana pemilahan sampah yang berfungsi sebagai sarana edukasi pengelolaan sampah, perubahan perilaku masyarakat dan pelaksanaan sirkular ekonomi sampah melalui Bank Sampah. 

Selain itu, tambah Vivien, KLHK juga telah mendukung program pemberdayaan bank sampah melalui pertemuan Rapar Koordinasi Nasional (Rakornas) Bank Sampah setiap tahun, memfasilitasi Asosiasi Bank Sampah Indonesia (Asobsi) yang merupakan wadah asprirasi bank sampah di Indonesia, serta edukasi maupun pembinaan bank sampah di daerah serta revisi permen LH No 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan sampah di bank sampah melalui 3R. 

Saat ini, perkembangan bank sampah sangat pesat, di mana pada tahun 2020 jumlah bank sampah telah mencapai 11.330 unit di 369 kabupaten/kota di Indonesia dan omzet yang dihasilkan mencapai Rp 54 miliar per tahun serta pada masa pandemi Covid-19 mampu memberikan kontribusi supply daur ulang sampah nasional sebesar 2,7%. [MFA]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.