Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Polemik Peraturan Presiden (Perpres) minuman keras (miras) berakhir husnul khatimah alias happy ending. Awalnya, Presiden Jokowi banyak dicerca dan dikritik habis-habisan akibat membolehkan investasi miras. Kini, setelah aturan tersebut dicabut, Presiden Jokowi dipuji-puji banyak pihak.
Kemarin, Jokowi mengumumkan pencabutan aturan yang membolehkan investasi miras tersebut, yang sebelumnya masuk dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Pengumuman disampaikan Jokowi lewat sebuah video pendek yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
“Bersama ini, saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” tegas Jokowi.
Baca juga : Pak Jokowi Gimana Ini?
Kepala Negara mengaku, keputusan itu diambil setelah menerima masukan dari organisasi keagamaan, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah. Begitu juga masukan dari pemerintah daerah.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia manut dengan kebijakan Jokowi itu. Dia menyebut, keputusan mencabut investasi miras itu menunjukkan bahwa Jokowi sangat demokratis dan aspiratif.
“Ini bukti bahwa Bapak Presiden sangat demokratis, sangat aspiratif untuk mendengar masukan-masukan konstruktif untuk pembangunan bangsa. Ini contoh pemimpin yang bisa kita jadikan sebagai rujukan pengambilan keputusan, selama masukan-masukan itu adalah konstruktif,” ujarnya.
Baca juga : Soal Perpres Miras, NU Istiqomah Nolak
Bahlil menerangkan, penggodokan Perpres 10/2021 sebenarnya sudah melalui diskusi panjang. Proses penerbitannya juga mempertimbangkan masukan dari pelaku usaha maupun tokoh agama, masyarakat, dan pemuda.
Menurut Bahlil, izin usaha miras sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Izin ini sudah ada sejak sebelum merdeka dan dilanjutkan oleh pemerintahan Orde Lama, Orde Baru, hingga reformasi.
“Sudah ada izin yang keluar, kurang lebih sekitar 109 di 13 provinsi. Saya ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat di Indonesia bahwa perizinan ini sudah terjadi sejak pemerintahan pertama dan yang terakhir,” bebernya.
Baca juga : Direstui Jokowi, Pramono Anung Kini Punya Wakil
Keputusan Jokowi ini disambut gembira banyak kalangan. MUI, NU, dan Muhammadiyah tanpa ragu memuji Jokowi. “Langkah Presiden perlu diapresiasi, sebagai wujud tanggung jawab dalam mengemban amanah untuk mewujudkan kemaslahatan publik,” tutur Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni’am.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya