Dark/Light Mode

Diumumkan Awal Ramadan, Aturan THR Utamakan Keadilan

Selasa, 6 April 2021 16:16 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi. [Foto: Ist]
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi. [Foto: Ist]

RM.id  Rakyat Merdeka - Aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya, paling lambat diputuskan awal Ramadan 2021. Demikian diungkap Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi.

Menurutnya, saat ini Kemnaker masih melakukan pembahasan secara intensif dengan pihak pengusaha dan serikat pekerja. "Kita rencanakan sebelum Ramadan atau awal Ramadan, sudah kita keluarkan," kata Anwar kepada RM.id, Selasa (6/4).

Baca juga : Lazada Amanah Tawarakan Produk Muslim Terkurasi

Selain itu, pihaknya telah menampung masukan dari masing-masing pihak. "Saat ini kita sudah lakukan komunikasi dalam forum tripartit, pengusaha dan pekerja terkait THR ini. Nanti masukan-masukan ini sebagai bahan kita untuk mengeluarkan kebijakan," ujarnya.

Kemnaker juga telah mengevaluasi kondisi perusahaan-perusahaan yang sebelumnya diizinkan mencicil THR, apakah masih kesulitan membayar THR seperti tahun lalu atau tidak. Hasil evaluasi menjadi bahan pertimbangan terkait kebijakan THR tahun ini.

Baca juga : Sempat Ditutup Akibat Terdampak Badai, Bandara El Tari Kupang Kembali Beroperasi

"Tahun lalu, yang jadi concern adalah perusahaan yang terdampak dan kesulitan membayar. Saat ini kita sedang menganalisis perusahaan-perusaahaan tersebut. Intinya, THR adalah hak dan itu harus diberikan," tegasnya.

Anwar meyakinkan, pihaknya bakal berlaku adil dalam memutuskan persoalan THR ini. Karenanya, dia mengumpulkan pengusaha dan serikat pekerja untuk menyampaikan pendapatnya. "Kami akan menggunakan seluruh instrumen untuk mencari keputusan yang paling baik di tengah pandemi Covid-19 ini," sebutnya.

Baca juga : Kopi Kaliangkrik Asal Magelang Siap Naik Kelas

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pengusaha agar membayar THR pekerja. Kemnaker pun memastikan akan mempertimbangkan permintaan Airlangga tersebut.

"Tentunya kami akan perhatikan seruan Pak Menko untuk mengeluarkan kebijakan tentang THR. Apakah masih sama dengan yang lalu, atau ada kebijakan yang lain," terang mantan Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi itu. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.