Dark/Light Mode

Pemerintah dan Penegak Hukum Tidak Akan Pandang Bulu

Yang Bikin Onar, Harus Ditangkap

Rabu, 24 April 2019 06:01 WIB
Menko Polhukam Wiranto (Foto: Humas Setkab)
Menko Polhukam Wiranto (Foto: Humas Setkab)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi memerintahkan Panglima TNI, Kapolri dan Kepala BIN untuk menjaga stabilitas keamanan pasca Pemilu 2019. Sementara, Menkopolhukam Wiranto mengingatkan semua pihak agar tidak melakukan gerakan yang inkonstitusional. Ia menegaskan, siapa yang melanggar hukum akan ditindak.

Instruksi Jokowi itu disampaikan saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Bogor, Selasa (24/4). Sidang yang membahas ketersediaan anggaran 2020 itu, juga dihadiri Wapres Jusuf Kalla, dan seluruh menteri. Dalam sambutannya, Jokowi meminta para menteri, kepala lembaga, Panglima TNI dan Kapolri serta Kepala BIN untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat pasca pemungutan suara Pemilu 2019.

“Agar kondisi yang ada betul-betul kondusif,” kata Jokowi. Presiden menilai wajar jika ada riak- riak kecil usai pesta demokrasi. “Tapi jangan sampai mengganggu rasa aman masyarakat,” serunya.

Baca juga : Menkeu Pastikan Pemerintah Santuni Petugas KPPS Yang Meninggal Dunia

Selain itu, Jokowi mengingatkan para menteri menjaga untuk stabilitas harga bahan pokok menjelang puasa dan Lebaran. Sehingga, masyarakat bisa nyaman menjalankan ibadah puasa dengan tenang. Menkopolhukam Wiranto mengaku siap melaksanakan perintah Presiden tersebut.

Khusus soal keamanan, Wiranto mengimbau semua pihak tidak membuat gerakan massa yang mengganggu ketertiban. Dia bilang, Polri tak akan diam dan tak akan mengizinkan gerakan massa, yang hanya berdasarkan klaim kemenangan dari salah satu capres. Kalau ada yang melanggar, polisi akan bertindak. Akan melakukan penangkapan.

“Kami sudah peringatkan jangan (macam-macam). Kita negara kan ada hukumnya. Kalau ada yang melanggar hukum, tinggal ditindak,” kata Wiranto.

Baca juga : Pemerintah Realisasikan Penambahan 10 Ribu Jemaah Haji Tahun Ini Juga

Eks panglima ABRI ini menyadari bahwa undang-undang menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, lanjut dia, dalam aturan itu juga diatur batasan dalam menyampaikan pendapat. Yakni tidak mengganggu kebebasan orang lain, dan tak mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa.

“Kalau keluar dari wilayah itu dan ternyata mengganggu ketertiban umum, mengganggu keamanan nasional, maka akan berhadapan dengan aparat penegak hukum, aparat polisi, TNI dan sebagainya. Sudah jelas sekali lho ya,” ujarnya.

Soal adanya ketidakpuasan serta kecurangan yang diributkan usai pemilu, Wiranto mempersilakan untuk membawahnya ke jalur yang disediakan. Seperti ke Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, pemerintah sudah memiliki sistem yang sudah disepakati bersama dan diatur lewat undang-undang.

Baca juga : Penegak Hukum Adil, Pemilu Damai

Wiranto menyebut, isu kecurangan selalu muncul dalam setiap Pemilu, mulai dari Pemilu 1999 sampai 2014. Namun, kata Wiranto, isu itu tak menjadi masalah  selama diselesaikan lewat jalur hukum.

“Jangan kemudian diselesaikan di lapangan (di jalan, red). Itu namanya sudah menabrak undang-undang yang mengatur keamanan ketertiban masyarakat," tuntasnya. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.