Dark/Light Mode

Resmi, ASN Dilarang Ke Luar Kota Selama Libur Nasional

Jumat, 25 Juni 2021 22:49 WIB
Menpan RB, Tjahjo Kumolo
Menpan RB, Tjahjo Kumolo

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam rangka menekan penularan wabah Covid-19, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran nomor 13 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Hari Libur Nasional 2021.

“Surat ini dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid -19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang pada masa pandemi Covid-19 perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi pegawai,” tulis SE yang diteken Menpan RB Tjahjo di Jakarta, Jumat (25/6)
.
Menteri dari PDI Perjuangan ini menerangkan, dalam SE Menpan RB ini memuat dua poin utama. Pertama, pembatasan kegiatan ke luar daerah selama maupun sebelum dan sesudah hari libur nasional.

“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah selama hari libur nasional 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,” bunyi surat tersebut.

Namun demikian, larangan kegiatan bepergian dapat dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor.

Baca juga : KPK Eksekusi Eks Dirut PT DI Budi Santoso Ke Lapas Sukamiskin

Kemudian, ASN yang melaksanakan tugas kedinasan memperoleh surat tugas dari pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II), atau kepala kantor satuan kerja.

Pengecualian berlaku bagi ASN yang dalam keadaan darurat perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan telah mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya.

Kedua, pembatasan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama. Oleh karena itu, PPK pada kementerian, lembaga, daerah tetap selektif dalam memberikan izin cuti bagi para pegawai ASN pada periode waktu tersebut.

Pengecualian pembatasan cuti berlaku bagi ASN dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajukan cuti melahirkan, sakit, atau alasan penting.

Baca juga : Waspada, Varian Baru Gampang Nular Lewat Hembusan Napas

Poin berikutnya adalah upaya pencegahan Covid-19 yang dipelopori oleh ASN dan disiplin pegawai.ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih, sehat, dan menjadi contoh dalam menerapkan 5M dan 3T.

Penerapan 5M mencakup menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas. 

Sementara langkah pencegahan lainnya adalah testing, tracing, dan treatment (3T).“Pegawai ASN agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya,” tulis SE tersebut.

PPK pada kementerian, lembaga, daerah diminta mempedomani SE tersebut dan melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN melalui pemantauan dari PPK serta portal pelaporan.

Baca juga : Berkas Dinyatakan Lengkap, Wali Kota Tanjungbalai Segera Disidang

PPK berhak menjatuhkan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam SE sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018. 

Hasil pelaksanaan dari SE ini dapat dilaporkan kepada Menteripan RB melalui tautan https://s.id/Larangan Bepergian ASN.“Paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal setiap hari libur nasional, dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran,” tulis SE. [MFA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.