Dark/Light Mode

PPKM Darurat

Setiap Kasus Konfirmasi, Wajib Tracing Minimal 15 Orang, Kontak Erat Kudu Karantina

Kamis, 1 Juli 2021 14:04 WIB
Ilustrasi swab tes PCR (Foto: Tedy Kroen/RM)
Ilustrasi swab tes PCR (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali, mulai Sabtu (3/7) lusa.

Salah satu poin dalam pelaksanaan PPKM Darurat adalah penguatan tracing sebagai bagian dari 3T (testing, tracing dan treatment).

Untuk setiap kasus konfirmasi, tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat. Mereka yang teridentifikasi kontak erat, wajib menjalani karantina.

Baca juga : Teori Konspirasi Membuat Orang Tak Percaya Corona

Setelah diidentifikasi kontak erat, harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan.

"Jika hasil pemeriksaan positif, maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina," demikian bunyi Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali, yang diterima RM.id.

Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat, apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi.

Baca juga : Usut Kasus Korupsi Bansos Bandung Barat, KPK Periksa Ade Komarudin

Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala.

"Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan," imbuh panduan tersebut. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.