Dark/Light Mode

Menteri Teten: 1,5 Juta Usaha Mikro Dapat BPUM Tahap 2

Jumat, 23 Juli 2021 20:58 WIB
Menkop UKM Teten Masduki. (Foto: ist)
Menkop UKM Teten Masduki. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memastikan, penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 akan disalurkan kepada 1,5 juta pelaku usaha mikro .

Selain itu, langkah ini sebagai upaya untuk merespon kebijakan PPKM Level 4 yang bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19. Rencananya, BPUM tahap 2 akan dibagi dalam tiga waktu yakni sampai akhir Juli 2021 sebanyak 1,5 juta pelaku usaha mikro, Agustus sebanyak 1 juta pelaku usaha mikro, dan September 500 ribu pelaku usaha mikro. 

“Secara total akan disalurkan kepada 3 juta pelaku usaha mikro yang beberapa di antaranya masih dalam proses migrasi dan cleansing jadi jumlahnya keseluruhan Rp 3,6 triliun,” jelas Teten dalam keterangan resmi, Jumat (23/7).

Baca juga : Menteri Teten Lepas 18 Kontainer Kopi Arabica Gayo Ke AS Dan Eropa

Ia mengatakan, anggaran BPUM pada 2021 tercatat sebesar Rp 11,76 Triliun untuk 9,8 Juta Pelaku Usaha Mikro dengan nilai bantuan sebesar masing-masing Rp 1,2 Juta. Saat ini telah di tuangkan ke dalam DIPA dan telah direalisasikan 100 persen. 

Sementara anggaran sebesar Rp 3,6 triliun untuk 3 Juta Pelaku Usaha Mikro dengan nilai bantuan sebesar masing-masing Rp 1,2 Juta telah diusulkan alokasinya oleh Menteri Koperasi dan UKM kepada Menteri Keuangan melalui surat Nomor: 41/M.KUKM/V/2021. 

Teten mengatakan, saat ini juga telah diterbitkan surat DJA (KemKeu) No. S-451/AG/AG.3/2021 tentang Pengesahan Revisi Anggaran pada KemKUKM TA 2021 (Revisi ke-4) dan DIPA telah selesai dan diterbitkan. 

Baca juga : Menaker Minta Perusahaan Utamakan Keselamatan Pekerja

BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro agar tetap dapat menjalankan usahanya di tengah pandemi Covid-19 dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 

“Program ini diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menjadi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR),” ujarnya.

Pelaku usaha mikro harus terlebih dahulu diusulkan oleh Dinas Kabupaten/Kota melalui provinsi dan harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan NIB/surat keterangan usaha dari kepala desa/lurah. BPUM disalurkan melalui BNI, BRI, dan BPD. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.