Dark/Light Mode

Atasi Overcrowded Penjara, Ditjenpas Dorong Rehabilitasi Pamakai Narkotika

Selasa, 27 Juli 2021 16:10 WIB
Rapat Koordinasi Ditjenpas dengan dengan Bappenas mengenai rehabilitasi pemakai narkotika, secara virtual, Selasa (27/7). (Foto: Ditjenpas)
Rapat Koordinasi Ditjenpas dengan dengan Bappenas mengenai rehabilitasi pemakai narkotika, secara virtual, Selasa (27/7). (Foto: Ditjenpas)

 Sebelumnya 
Oleh karena itu, ia ingin agar semangat penanganan kasus penyalahgunaan narkotika, khususnya pada pemakai, diarahkan pada aspek kesehatan. Bukan lagi pada pemenjaraan. 

Reynhard berpendapat, keadaan overcrowded di Lapas dan Rutan yang didominasi terpidana narkotika mengakibatkan pembinaan kemandirian dan pembinaan kepribadian tidak berjalan optimal. Selain itu, biaya operasional yang harus dikeluarkan negara juga sangat besar. Menurutnya, akan lebih baik jika biaya tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan rehabilitasi. 

Baca juga : Lindungi Peternak, Kementan Upayakan Stabilisasi Perunggasan Nasional

Direktur Hukum BNN Susanto mengatakan, rehabilitasi sesuai dengan semangat Pemerintah yang ingin mengubah pandangan bahwa pecandu dan pengguna narkotika bukanlah pelaku kejahatan, melainkan orang sakit yang memerlukan perawatan guna pemulihan dari ketergantungan. Sebagaimana diamanatkan Pasal 54 UU Nomor 35/2009, pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan narkotika wajib mengikuti rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Kendati demikian, negara masih mengalami persoalan dalam pelaksanaan rehabilitasi. Yaitu terbatasnya tempat rehabilitasi yang tersedia, jauhnya jarak yang harus ditempuh, dan terbatasnya jumlah sumber daya manusia yang menangani. Untuk itu ia berharap koordinasi APH dan Bappenas ini dapat menjadi langkah strategis penanggulangan persoalan rehabilitasi. 

Baca juga : Polisi Siap Rekomendasikan Permohonan Rehabilitasi Nia Ramadhani-Ardi Bakrie

“Tujuannya agar tujuan hukum, yaitu kepastian, perlindungan, dan pemanfaatan dari hukum sendiri dapat terpenuhi. Sehingga tercapai proses yang berkeadilan bagi setiap orang dan jumlah pecandu serta korban penyalahgunaan narkotika dapat ditekan,” tutur Susanto. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.