Dark/Light Mode

Sumbangan Rp 2 T Dari Akidi Masuk Kas Negara, Begini Alurnya

Jumat, 30 Juli 2021 20:07 WIB
Penyerahan sumbangan secara simbolis senilai Rp 2 triliun dari keluarga besar Akidi Tio ke Polda Sumsel. (Foto: Istimewa)
Penyerahan sumbangan secara simbolis senilai Rp 2 triliun dari keluarga besar Akidi Tio ke Polda Sumsel. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan ketentuan sumbangan mendiang pengusaha asal Aceh, Akidi Tio, senilai Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Menurut Kemenkeu, uang Rp 2 triliun dari Akidi Tio harus masuk ke negara dulu. 

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari menerangakan, sumbangan Akidi, yang disalurkan melalui Polda Sumsel, akan dihitung sebagai penerimaan negara dalam bentuk hibah. Polda Sumsel sebagai penerima menyusun naskah atau dokumen pemberian hibah. 

Baca juga : Kalah Saingan Di PSG, Icardi Ngarep Hijrah Ke AS Roma

Untuk penggunaanya, nanti akan disesuaikan dengan perjanjian hibah. "Penggunaan dan peruntukannya berdasarkan isi perjanjian hibah antara pemberi hibah dan penerima." kata Rahayu Puspasari, kepada Rakyat Merdeka, Kamis (29/7).

Setelah kedua belah pihak sepakat, Polda Sumsel harus mendaftarkan rencana pemberian hibah ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu yang ada di Palembang. "Ini harus dilakukan sebelum menerima dana," sambung dia. 

Baca juga : Ini Di Malaysia, Bukan Di Sini Ya!

Selanjutnya, Polda Sumsel melakukan izin pembukaan rekening hibah melalui kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). "Rekening ini yang nantinya dipakai untuk proses pemindahan dana dari pemberi kepada penerima, serta pembukaan rekening dilakukan atas nama kementerian atau lembaga penerima," ungkap Rahayu. 

Setelah itu, Polda Sumsel bertanggung jawab melakukan pelaporan rekening kepada KPPN setiap bulan. Di akhir penggunaan, Polda Sumsel juga yang akan bertanggung jawab membuat laporan keuangannya. 

Baca juga : Guru Besar FKM UI: Tak Masalah PPKM Ganti Nama, Esensinya Sama

"Sebagai pertanggungjawaban akhir atas pemanfaatan dan penggunaan hibah itu, maka akan dituangkan di dalam laporan keuangan Polri sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pada periode penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga," papar dia. 

Akidi Tio merupakan pengusaha asal Aceh yang pernah tinggal di Palembang. Dia sudah meninggal 12 tahun lalu. Namanya menarik perhatian publik setelah keluarganya menyalurkan bantuan senilai Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Palembang, sebagai amanat dari Akidi. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.