Dark/Light Mode

Indikator Kematian Dicoret Dari Penilaian

PPKM Diperpanjang Hingga 16 Agustus, 26 Kabupaten/Kota Turun Ke Level 3

Senin, 9 Agustus 2021 21:31 WIB
Menko Kemaritiman/Komandan PPKM Darurat Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: YouTube)
Menko Kemaritiman/Komandan PPKM Darurat Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: YouTube)

 Sebelumnya 
Pemerintah juga sangat mewaspadai kenaikan mobilitas yang tercermin dari kenaikan Index Composite pasca 26 Juli, terhadap kenaikan kasus konfirmasi ke depannya.

"Hal ini tentunya akan kami pantau sampai minggu depan, mengingat adanya jeda 14-21 hari dari perubahan Index Composite terhadap penambahan kasus. Ini kami lakukan secara ilmiah, bekerja sama dengan Facebook, Google, NASA," papar Luhut.

Turun Level

Baca juga : Cek Di Sini, Daftar Kabupaten/Kota Di Luar Jawa Bali Yang Masuk Level 3

Dalam perpanjangan PPKM level 4 dan 3 yang diterapkan pada tanggal 10-16 Agustus mendatang, ada 26 kota kabupaten yang turun dari level 4 ke level 3.

"Ini menunjukkan adanya perbaikan kondisi di lapangan yang cukup signifikan," tandas Luhut.

Evaluasi tersebut, dilakukan pemerintah dengan mengeluarkan indikator kematian dalam penilaian, menyusul ditemukannya input data yang merupakan akumulasi kematian selama beberapa minggu ke belakang. Sehingga, menimbulkan distorsi dalam penilaian.

Baca juga : 45 Kabupaten/Kota Di Luar Jawa Bali Masuk Level 4, Terbanyak Di Kaltim

"Kami terus bekerja keras untuk mengharmonisasi data, memperbaiki Aplikasi SiLacak. Kami juga membentuk tim khusus untuk menangani wilayah-wilayah yang mengalami lonjakan kasus yang signifikan," ujar Luhut. [HES]

 

 

Baca juga : PPKM Jawa Bali Diperpanjang, 96 Kabupaten/Kota Masuk Level 4, 31 Wilayah Masuk Level 3

 

  

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.