Dark/Light Mode

Peran E-Commerce Bakal Vital, Kemendag Perkuat Daya Saing Produk

Rabu, 18 Agustus 2021 16:28 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi saat berbicara mengenai ekonomi digital dalam World Economic Forum Meeting of Regional Action Group for Asia Pacific yang dilaksanakan secara virtual, Selasa (29/6). (Foto: Ist)
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi saat berbicara mengenai ekonomi digital dalam World Economic Forum Meeting of Regional Action Group for Asia Pacific yang dilaksanakan secara virtual, Selasa (29/6). (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Aturan Pro Pelaku Usaha Lokal

Soal pemberdayaan pelaku usaha lokal, Lutfi akan terus memaksimalkan peran UMKM di pasar digital. Salah satunya melalui penyempurnaan Permendag 50 Tahun 2020 dalam menciptakan keadilan perlakuan, antara pelaku usaha dalam negeri dengan luar negeri, dan pelaku usaha formal dengan informal. Juga untuk melindungi kepentingan nasional melalui penguatan pelaku usaha, produk lokal dan perlindungan konsumen.

Baca juga : Rayakan Kemerdekaan, Sekjen Kemenkumham Minta Jajarannya Patuhi Prokes 3M

Esensi dari aturan main tersebut untuk meningkatkan daya saing produk UMKM. Sekaligus mencegah praktik perdagangan tak sehat di pasar e-commerce: dumping atau predatory pricing. Pasalnya, praktik kotor tersebut bukan hanya merusak struktur UMKM, tetapi juga mendistorsi pasar e-commerce Indonesia.

Pemerintah mengakui, sulit mendata pergerakan barang impor yang dijual di e-commerce. Karena mayoritas barang sudah masuk ke Indonesia melalui jalur konvensional. Kemudian, baik barang impor maupun barang lokal dijual bersamaan di semua platform. Sehingga sulit memetakan distribusi dan persentasenya.

Baca juga : Perusahaan Pekerjakan Penyandang Disabilitas, Kemnaker Angkat Topi

Untungnya, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan pada 2019 menyesuaikan nilai terendahnya. Dari semula 75 dolar AS menjadi 3 dolar AS. Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi kesenjangan antara produk lokal dengan produk impor.

Ada juga PP 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan peraturan turunannya telah mengatur kewajiban pelaku usaha PMSE mengutamakan penggunaan barang dan jasa dalam negeri.

Baca juga : 71 Daerah Turun Level, Kemendagri Ingatkan Pemda Tetap Patuhi Prokes

"Tujuan dari pengaturan ini adalah mendorong peningkatan jumlah pelaku usaha lokal dan perdagangan produk dalam negeri dalam perdagangan online yang jumlahnya masih relatif kecil," kata Mendag.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.