Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Menteri Bahlil Bantu UMKM Binaan BUMN Urus Izin

Kamis, 19 Agustus 2021 20:12 WIB
Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia. (Foto: ist)
Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) siap memfasilitasi UMKM binaan BUMN dengan kemudahan perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Begitu kata Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, di Jakarta, Kamis (19/8).

Menurut Bahlil, pihaknya akan terus meningkatkan sinergi dengan instansi pemerintah dalam mendukung program peningkatan kontribusi dan kolaborasi BUMN dengan UMKM. Salah satunya maslaah perizinan.

Baca juga : Beli Indomilk Di Blibli, Bisa Bantu Penanganan Corona

“Pengurusan izin tidak perlu ribet, semua online melalui OSS, sehingga tidak ada lagi kendala legalitas usaha bagi UMKM. Proses menjadi pasti, mudah, efisien, dan transparan," katanya.

Menurut eks Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) ini, sistem OSS merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) dan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Perizinan berusaha dikategorikan berdasarkan tingkat risiko usaha tersebut. 

Misalnya, kata dia, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) risiko rendah, akan mendapatkan kemudahan perizinan tunggal, yang mana nomor induk berusaha (NIB) berlaku sebagai legalitas, standar nasional Indonesia (SNI), serta sertifikat jaminan produk halal (SJPH) bagi pelaku usaha yang produk atau jasanya wajib SNI dan halal.

Baca juga : Kemnaker Bagikan Bantuan Modal PKL di Solo

"Kemudahan-kemudahan ini diberikan oleh pemerintah bagi pelaku UMK dengan risiko rendah. Semakin rendah tingkat risiko usaha, maka semakin mudah dan murah perizinan berusahanya. Pelaku UMK tidak perlu repot-repot dan sibuk mencari izin," imbuhnya.

Sebelumnya, Kementerian Investasi/BKPM melakukan kolaborasi dengan Kementerian BUMN melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Teknis Koordinasi Tugas dan Fungsi Lingkup Kementerian BUMN dan Kementerian Investasi/BKPM.

Kerja sama tersebut ditandatangani Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno dan Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto secara daring, Rabu (18/8).

Baca juga : Dubes Heri Akhmadi Hadiri Peringatan Bom Hiroshima

PKS ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman tentang Koordinasi Tugas dan Fungsi Lingkup Kementerian BUMN dan BKPM yang ditandatangani langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM dan Menteri BUMN pada 30 Maret 2020 lalu. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.