Dark/Light Mode

Cakupan Vaksinasi Masih Minim, 23 Kabupaten/Kota Ini Dibalikin Ke Level 3

Selasa, 5 Oktober 2021 11:04 WIB
Cakupan vaksinasi dosis pertama dan dosis pertama lansia menentukan kelayakan suatu wilayah untuk turun level PPKM. (Foto: Rizky Syahputra/RM)
Cakupan vaksinasi dosis pertama dan dosis pertama lansia menentukan kelayakan suatu wilayah untuk turun level PPKM. (Foto: Rizky Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menko Kemaritiman dan Investasi/Komandan PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan, jumlah kabupaten/kota penghuni level 3 di masa perpanjangan 5-18 Oktober 2021 bertambah 23, dari 84 menjadi 107.

Kabupaten/kota itu terpaksa kembali ke level 3, karena belum mampu meningkatkan cakupan vaksinasi dosis pertama dan dosis pertama lansia di wilayahnya.

Banten (3):

Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak

Jawa Barat (9)

Baca juga : PPKM Diperpanjang Sampai 18 Oktober, 20 Kabupaten/Kota Mangkal Di Level 2

Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut

Jawa Tengah (10)

Kabupaten Wonogori, Temanggung, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Demak

Jawa Timur (1)

Kota Madiun 

Baca juga : Kunjungi Vaksinasi Di Ambon, Airlangga Pesan Ke Warga Tetap Waspada

Sesuai Diktum Kedua Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021, penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) dan vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 (tiga) menjadi level 2 (dua), dengan capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) minimal sebesar 50% (lima puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 40% (empat puluh persen)

b. Penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 (dua) menjadi level 1 (satu), dengan capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) minimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 60% (enam puluh persen)

c. Untuk Kabupaten/Kota yang mendapatkan pengecualian pada Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021 namun capaian vaksinasinya belum mencapai target pada Diktum Kedua huruf a dan huruf b, level wilayahnya naik menjadi level 3 (tiga).

Baca juga : Terganjal Rendahnya Vaksinasi Di Botabek, DKI Masih Ngendon Di Level 3

Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua, dilakukan juga terhadap wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya, Kota Magelang dan Kabupaten Magelang, serta Bali.

Penilaian wilayah aglomerasi dihitung sebagai satu kesatuan dan untuk penilaian Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid -19, yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Untuk indikator capaian vaksinasi, penilaian terhadap wilayah aglomerasi akan mengikuti Kabupaten/Kota dengan capaian vaksinasi terendah. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.