Dark/Light Mode

Soal ‘Bayi Silver’, Menteri Bintang Minta Pemda Perhatikan Hak Anak

Selasa, 12 Oktober 2021 15:17 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga. (Foto: ist)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus-kasus penelantaran, eksploitasi, dan fenomena pekerja anak di jalanan masih tinggi, seperti kasus bayi silver yang baru-baru ini terjadi di Tangerang Selatan.

Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan perhatian pada pemenuhan hak anak agar kasus-kasus tersebut dapat dicegah dan diantisipasi.

Begitu kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, Selasa (12/10).

Baca juga : Dalami Kasus Seksual Anak Di Luwu Timur, Menteri Bintang Segera Terjunkan Tim SAPA 129

“Jika semua daerah melakukan pemenuhan hak anak dan memberikan perlindungan khusus anak, maka situasi yang dapat mengancam tumbuh dan kembang anak dapat dicegah,” katanya.

Menteri Bintang mengatakan, fenomena anak jalanan dan manusia silver, baik dewasa maupun anak-anak yang saat ini meningkat disebabkan oleh kemiskinan dan angka putus sekolah di tengah pandemi Covid-19.

Kasus manusia silver maupun anak jalanan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002 masuk dalam kategori pekerjaan terburuk bagi anak, yaitu mempekerjakan anak di jalanan di mana keselamatan anak dalam risiko akibat lalu lintas, panas dan hujan, polusi udara, dan juga keracunan cat berbahaya.

Baca juga : KPK Dalami Permintaan Jatah Proyek Ke Bupati HSU

Untuk itu, penanganan kasus ini perlu pendekatan yang lengkap. Menteri Bintang mendorong agar penanganan kasus ini tidak semata hanya pendekatan ekonomi, tetapi juga pemenuhan hak anak secara komprehensif termasuk pemenuhan hak sipil, pengasuhan layak, kesehatan dan pendidikan, serta pendekatan hukum jika ditemukan ada pihak-pihak yang mengeksploitasi.

Dia menambahkan, sebagai upaya pencegahan dan untuk mewujudkan perlindungan ekstra bagi anak, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. PP tersebut mengatur bentuk-bentuk perlindungan khusus terhadap anak dari penelantaran dan eksploitasi, baik karena perdagangan anak hingga pekerja anak termasuk dalam situasi darurat.

Selain itu, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Provinsi wajib memastikan pemenuhan hak dan perlindungan anak yang dibagi dalam 5 klaster dapat terus ditingkatkan dan dikoordinasikan demi terpenuhinya kepentingan terbaik anak guna mewujudkan provinsi layak anak dan Indonesia Layak Anak 2030.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.