Dark/Light Mode

Kominfo Sinergikan Layanan Informasi Publik Berbasis Elektronik

Jumat, 5 November 2021 17:48 WIB
Komunikasi Publik Kementerian Informatika dan Komunikasi (Kominfo) Usman Kansong. (Foto: Humas Kominfo)
Komunikasi Publik Kementerian Informatika dan Komunikasi (Kominfo) Usman Kansong. (Foto: Humas Kominfo)

 Sebelumnya 
Sementara Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo Bambang Dwi Anggono mengatakan, Pemda tidak perlu membuat peladen (server) sendiri untuk berbagai aplikasi itu.

Baca juga : Literasi Bangkitkan Kekuatan Generasi Milenial

Sebab peladen dibuat oleh pemerintah pusat dan pemda bisa memanfaatkannya secara gratis. "Anggaran daerah jangan dibelanjakan untuk itu," ujar Dwi.

Baca juga : Ketum ICMI Manfaatkan Teknologi Informasi Untuk Berdakwah

Daerah yang memaksa membuat peladen dan pusat data, bisa terkendala saat ada audit. Bahkan hasil audit tersebut bisa berujung perintah penutupan pusat data, bila tidak sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan. "Penutupan dilakukan oleh aparat penegak hukum, KPK. Bukan oleh kami (Kemenkominfo)," tandasnya. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.