Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kominfo Sinergikan Layanan Informasi Publik Berbasis Elektronik
Jumat, 5 November 2021 17:48 WIB
Sebelumnya
Sementara Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo Bambang Dwi Anggono mengatakan, Pemda tidak perlu membuat peladen (server) sendiri untuk berbagai aplikasi itu.
Baca juga : Literasi Bangkitkan Kekuatan Generasi Milenial
Sebab peladen dibuat oleh pemerintah pusat dan pemda bisa memanfaatkannya secara gratis. "Anggaran daerah jangan dibelanjakan untuk itu," ujar Dwi.
Baca juga : Ketum ICMI Manfaatkan Teknologi Informasi Untuk Berdakwah
Daerah yang memaksa membuat peladen dan pusat data, bisa terkendala saat ada audit. Bahkan hasil audit tersebut bisa berujung perintah penutupan pusat data, bila tidak sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan. "Penutupan dilakukan oleh aparat penegak hukum, KPK. Bukan oleh kami (Kemenkominfo)," tandasnya. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya