Dark/Light Mode

Lagi, Saudi Amankan 37 WNI yang Mau Berhaji Pakai Visa Ziarah 

Minggu, 2 Juni 2024 04:54 WIB
Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary (Foto: MCH 2024)
Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary (Foto: MCH 2024)

RM.id  Rakyat Merdeka - Aparat keamanan Arab Saudi kembali menahan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menggunakan visa ziarah untuk berhaji. Kali ini, jumlahnya 37 orang. Sebelum, Saudi mendeportasi 22 karena kasus yang sama.

Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary menerangkan, 37 jemaah ini berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan. “Mereka ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Mereka Dari Makassar,” ujar Yusron, usai kunjungan ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah, Sabtu (1/6).

Bersama mereka, sopir dan kondektur bus, yang berwarga negara Yaman, ikut ditahan aparat kepolisian. “Katanya sewa bus 17 ribu riyal,” ujarnya.

Baca juga : Kota Taipei Kenalkan Kota Cerdas yang Berkelanjutan ke Indonesia

Yusron menerangkan, jemaah ini awalnya terbang dari Indonesia ke Doha, Qatar. Kemudian berlanjut menuju ke Riyadh. “Dari Riyadh ke Madinah. Mereka ditangkap di dalam bus,” kata Yusron.

Dari hasil pemeriksaan aparat keamanan, diketahui mereka menggunakan atribut haji palsu. Mulai dari gelang, kartu ID, dan visa haji.

“Gelang haji palsu, kartu ID palsu dan ada juga yang memalsukan visa haji,” kata Yusron.

Baca juga : Menag & Menteri Haji Saudi Bahas Kemudahan Layanan Bagi Jemaah Indonesia

Dari 37 orang itu, ada seorang koordinator berinisial SJ. Dia menggunakan visa multiple yang berlaku untuk 1 tahun. “Jadi setelah 3 bulan kembali ke Indonesia, terus bisa kembali lagi,” ujarnya.

Selain SJ, masih ada satu orang koordinator lainnya yang sedang dikejar berinisial TL.

Sebelum penangkapan 37 orang ini, ada juga 19 orang yang diamankan namun dibebaskan kembali karena tidak terbukti mereka akan berhaji. “Mereka mengaku akan pergi ke keluarganya di Jeddah, tim KJRI berhasil membantu mereka untuk dibebaskan. Kami minta mereka segera pulang dan tidak coba-coba untuk berhaji,” katanya.

Baca juga : Menag Bakal Tindak Tegas Travel yang Berangkatkan Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi

Yusron kembali mengimbau agar masyarakat Indonesia mentaati ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi. Mengingat sanksinya cukup berat yaitu denda 10 ribu riyal atau setara Rp 43 juta dan cekal selama 10 tahun. Untuk koordinator, lebih berat lagi, mulai denda 50 ribu riyal (setara Rp 216 juta), ditahan 6 bulan, dan cekal selama 10 tahun.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.