Dark/Light Mode

34 Jemaah Asal Makassar Dibebaskan, 3 Koordinator Diproses Hukum di Saudi

Senin, 3 Juni 2024 15:31 WIB
Konjen RI Jeddah, Yusron B Ambary. (Foto: MCH 2024)
Konjen RI Jeddah, Yusron B Ambary. (Foto: MCH 2024)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebanyak 34 jemaah haji tanpa visa dari 37 Warga Negara Indonesia (WNI) asal yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi, akhirnya dibebaskan. Konjen RI Jeddah, Yusron B Ambary mengatakan, 34 jemaah asal Makassar tersebut telah kembali ke Indonesia dan gagal melaksanakan ibadah haji.

"34 dari 37 jamaah haji non visa haji bebas dan telah kembali ke Indonesia. Sementara tiga lainnya akan menjalani proses hukum," ujar Yusron, dalam keterangannya, Senin (3/6).

Sebelumnya, pada Sabtu (1/6/2024) siang, sekitar pukul 11.00 waktu Arab Saudi, aparat keamanan Saudi menangkap  37 jemaah asal Indonesia di Madinah. Terdiri dari 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Mereka ditangkap di dalam bus, di Madinah.

Baca juga : Nasib 37 Jemaah Haji Ilegal: 3 Orang Dibawa ke Kejaksaan, 34 Masih Ditahan

Dalam perjalanan ke Tanah Suci, mereka tidak langsung ke Makkah atau Madinah. Mereka terbang dari Tanah Air menuju Doha, Qatar, lalu terbang lagi ke Riyadh, Arab Saudi. Kemudian, mereka menyewa bus menuju Madinah dengan tarif 17 ribu riyal atau setara Rp 73 juta. Sopir dan kondektur busnya merupakan warga Yaman.

Dari hasil pemeriksaan aparat keamanan, diketahui mereka menggunakan atribut haji palsu. Mulai dari gelang, ID card, sampai visa haji, semuanya palsu.

Dari 37 orang itu, ada seorang koordinator berinisial SJ. Dia menggunakan visa multiple yang berlaku untuk satu tahun. SJ awalnya tinggal sementara di Saudi, lalu kembali ke Indonesia. Setelah tiga bulan, dia kembali lagi ke Saudi dengan membawa jemaah. Selain SJ, masih ada satu orang koordinator lain berinisial TL yang sedang dikejar aparat keamanan Saudi.

Baca juga : PPIH Imbau Jemaah Haji Gunakan Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Yusron menerangkan, saat ini Pemerintah Saudi sedang memperketat pemeriksaan dan razia terhadap para jemaah yang mencoba untuk berhaji tanpa visa haji dan tasreh. Pemerintah Saudi juga sudah mengumumkan hukuman bagi penyelenggara haji tanpa tasreh.

"Bagi pelaku akan terkena hukuman 10.000 riyal (setara Rp 43 juta) plus deportasi dan cekal masuk Saudi selama 10 tahun," terang Yusron, dalam penjelasan melalui video, Minggu (2/6).

Bagi penyelenggara, hukumannya lebih berat lagi. Mereka akan dikenakan denda 50.000 riyal (setara Rp 216 juta), hukuman 6 bulan penjara, dan juga cekal masuk Saudi selama 10 tahun.

Baca juga : Pesawat Angkut Jemaah Haji Asal Makassar Putar Balik, Ini Penjelasan Bos Garuda

"Bagi pelaku yang berulang melakukan kegiatan tersebut, maka akan mendapatkan hukuman yang berlipat ganda," terang Yusron.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.