Dark/Light Mode

4 Anak Dibunuh Ayahnya Di Jagakarsa, KemenPPPA Pastikan Kasus Diproses Hukum

Kamis, 7 Desember 2023 21:55 WIB
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar (Foto: Humas PPPA)
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar (Foto: Humas PPPA)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) turut berduka cita atas kasus pembunuhan empat anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban.

Terkait hal tersebut, jajaran KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).

“Kami prihatin. Masih saja terjadi kasus kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap anak, oleh orang tua korban, yang seharusnya menjadi pelindung," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar di Jakarta, Kamis (7/12/2023).

"Kami, jajaran KemenPPPA hadir di Polres Jakarta Selatan untuk memastikan kejadian meninggalnya empat anak dan indikasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Jagakarsa, diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.

Nahar menuturkan, pihaknya  mengapresiasi kerja cepat Polres Jakarta Selatan dan menghargai proses hukum yang berlaku.

KemenPPPA meminta, penyebab kematian dan pelaku pembunuhan dapat segera diungkap berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Baca juga : Warga Antusias, Jalan Sehat Ganjar Di Makassar Jadi Lautan Manusia

Dalam konteks ini, Nahar berharap, masyarakat dapat berperan serta mengungkap kasus tersebut.

 “Penting memberikan pemahaman kepada semua orang, untuk mengidentifikasi adanya tindakan melanggar hukum. Seperti  kekerasan terhadap anak yang harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, sehingga laporan masyarakat dapat segera diproses,” papar Nahar.

KemenPPPA telah melakukan koordinasi intens dengan pihak-pihak terkait, sejak kasus ini mencuat pada Rabu (6/12) malam.

“Kami juga akan memberikan pendampingan untuk mendukung proses penegakan hukum, jika dibutuhkan. Termasuk, mendukung kebutuhan ahli melalui mekanisme yang kami miliki,” beber Nahar.

Atas tindakan kekerasan yang dilakukannya, terduga pelaku telah melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ketentuan ini menyebutkan, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Baca juga : Menkumham: 100 Persen Kelurahan Di DKI Jakarta Berpredikat Sadar Hukum

Bila anak mengalami kematian, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar. Serta dapat ditambah sepertiga, apabila yang melakukan penganiayaan adalah orang tuanya.

Jika ada unsur pidana pembunuhan, dapat dikenakan Pasal 338 atau 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, tim penyidik sudah melakukan koordinasi untuk memastikan pendampingan terhadap ibu korban. Sampai hari ini, kami dengar pemeriksaan sudah melibatkan lima saksi,” ujar Nahar.

Sebelumnya, pada Sabtu (2/12/2023), terduga pelaku telah dilaporkan atas dugaan KDRT terhadap istrinya.

Terkait hal tersebut, terduga pelaku juga dapat dikenakan Pasal 44 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.

Pengasuhan Berhasil Hak Anak

Berkaca pada dugaan kasus pembunuhan anak di Jagakarsa, Nahar mengingatkan seluruh orang tua, untuk menerapkan pengasuhan berbasis hak anak sebagai upaya memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang berkelanjutan. Demi kepentingan terbaik anak.

Baca juga : Tambah Jaringan Akses, Telkom Pastikan Kelancaran KTT ASEAN Di Jakarta

Dalam hal ini, orang tua diharapkan memiliki kesiapan dalam memenuhi hak dan memberikan pengasuhan yang layak bagi anak.

“Kami berharap, kematian ini menjadi pelajaran bagi semua orang untuk bersama-sama menjaga anak-anak kita, agar terhindar dari kejadian serupa. Nyawa seluruh anak Indonesia sama berharganya. Satu korban kekerasan saja, sudah terlalu banyak. Kita semua punya tanggung jawab melindungi anak-anak kita,” tegas Nahar.

Harus Berani Lapor

Nahar mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak.

Selain itu, masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.