Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Digoyang Kasus Penggelapan Pajak

Anak Marcos Dan Duterte Berduet Maju Di Pilpres

Jumat, 19 November 2021 06:30 WIB
Ferdinand Marcos Jr (Kiri) dan Sara Duterte (Kanan). (Foto: Istimewa).
Ferdinand Marcos Jr (Kiri) dan Sara Duterte (Kanan). (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Ferdinand Marcos Jr tidak mempedulikan keberatan aktivis HAM terhadap pencalonannya merebut kursi nomor satu Filipina. Putra diktator Ferdinand Marcos itu mantap nyapres menggandeng putri Duterte.

Kelompok yang menamakan diri Campaign Against the Return of the Marcoses and Martial Law (CARMMA) menuding, Marcos Jr (64) memalsukan dokumen pelengkap pendaftaran calon presiden. Dalam dokumen pendaftaran capres, pria yang disapa Bongbong itu menyatakan, tidak pernah diadili atau terlibat masalah hukum apapun.

CARMMA menyebut keluarga Marcos, termasuk Bongbong pernah melakukan penggelapan pajak. Untuk mengerem laju Bongbong, CARMMA mengajukan petisi untuk mendiskualifikasi Bobong dalam pemilihan Presiden pada Mei 2022.

Baca juga : Hari Baik Untuk Andika Masih Dicari Presiden

Mantan anggota kongres Satur Ocampo, salah satu ketua kelompok itu, mengatakan, petisi itu didasarkan pada keyakinan Marcos selama lebih dari dua dekade melakukan penggelapan pajak.

“Pejabat publik yang melanggar kode pendapatan internal terus-menerus didiskualifikasi dari memegang jabatan publik dan berpartisipasi dalam pemilihan,” kata Ocampo seperti dikutip Bernama, Kamis (18/11).

Sebagai informasi, pengadilan memvonis Marcos Jr atas penggelapan pajak pada tahun 1995 karena gagal mengajukan pengembalian pajak penghasilannya dari 1982 hingga 1985 ketika menjadi gubernur provinsi Ilocos Norte. Keyakinan tersebut diperkuat pengadilan banding pada 1997. Namun demikian, Marcos Jr telah terpilih sebagai gubernur, anggota kongres, dan senator.

Baca juga : Ini Penyebab PS Barito Putera Masih Berkutat Di Zona Degradasi

Meskipun Marcos Jr bisa mendapatkan jabatan publik di masa sebelumnya, Ocampo mengatakan keyakinannya bahwa pencalonannya bisa dibatalkan sesuai ketentuan. Komisi Pemilu menjadwalkan pembahasan petisi tersebut pada 26 November nanti.

Menurut kelompok itu, hukuman yang dijatuhkan kepada Marcos Jr seharusnya membuatnya didiskualifikasi atau sedari awal tidak dapat mencalonkan diri.

“Dia terus-menerus mengabaikan hukumannya dan tidak menghormati aturan hukum dengan mencalonkan diri. Dia adalah seorang penjahat yang dihukum,” ujar pengacara Howard Calleja, dilansir Reuters, kemarin.

Baca juga : Siapa Anggota DPR Berinisial “MM”

Berdasarkan aturan di Filipina (National Internal Revenue Code), seorang pejabat publik yang dihukum karena kejahatan pajak dilarang seumur hidup untuk memegang jabatan publik, memberikan suara. dan berpartisipasi dalam pemilihan apapun.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.