Dark/Light Mode

Austria Lockdown, Kemlu Minta WNI Di Rumah Saja

Selasa, 23 November 2021 18:00 WIB
Pemerintah Austria menetapkan lockdown untuk menekan kasus Covid-19. (Foto: Antara/Reuters)
Pemerintah Austria menetapkan lockdown untuk menekan kasus Covid-19. (Foto: Antara/Reuters)

RM.id  Rakyat Merdeka - Meningkatnya kasus Covid-19 di Austria membuat negara tersebut memutuskan melakukan penguncian wilayah atau lockdown mulai 22 November-12 Desember 2021.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Wina mengimbau agar WNI patuh akan sejumlah aturan dari pemerintah setempat dan berhati-hati.

"WNI yang menetap di Austria agar dapat mematuhi ketentuan yang telah diumumkan oleh Pemerintah Federal maupun ketentuan lainnya oleh pemerintah setempat," demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Indonesia dalam imbauan di aplikasi SafeTravel yang dikutip Selasa (23/11).

KBRI Wina juga mengeluarkan edaran lockdown Austria berisi sejumlah poin terkait aturan dari Pemerintah Austria. Mereka mengimbau, agar WNI tetap di rumah, kecuali kondisi yang sangat penting. 

Baca juga : Mulai Senin Besok, Austria Full Lockdown, Paling Cepat 10 Hari

Kondisi itu seperti memenuhi kebutuhan dasar, ke pekerjaan yang tidak bisa ditunda (essential), mengikuti proses hukum yang tak bisa ditunda, kebutuhan fisik dan mental atau menjalani hak politik sesuai Undang-undang.

Pemerintah Austria, menurut surat edaran itu, juga masih membuka sekolah tertentu, namun murid tak wajib hadir dan akan diberikan opsi pelajaran secara daring. "Kiranya dapat berkoordinasi dengan sekolah masing-masing untuk pelaksanaannya," ujar KBRI Wina.

KBRI Wina turut mengimbau WNI melakukan suntik vaksin booster bagi yang sudah divaksin penuh minimal empat bulan sebelumnya.

Austria menggunakan istilah khusus dalam menjalankan protokol kesehatan, termasuk aturan denda pelanggar lockdown.

Baca juga : Cegah Corona Meroket, Libur Nataru Di Rumah Saja Deh

Seperti 2G yang merupakan bukti vaksinasi atau sembuh dari Covid-19, kemudian 3G yakni sudah vaksinasi, tes, dan sembuh dari infeksi virus itu. Simbol ini biasanya digunakan untuk kelompok rendah risiko. Di Wina, setiap anak yang berusia di atas enam tahun harus melengkapi 3G.

KBRI Wina juga mengimbau WNI bekerja dari rumah (WFH) bagi seluruh instansi, dengan tetap melihat ketentuan masing-masing instansi.Jika pun harus bekerja di kantor KBRI menyarankan agar para warga Indonesia menggunakan masker FFP2 meski di dalam ruangan.

KBRI Wina, lanjutnya, akan terus memantau kondisi dan dinamika kebijakan pemerintah di Austria. Dalam keadaan darurat, Kemlu RI mengimbau WNI dapat melakukan lapor diri dan menghubungi nomor hotline KBRI Wina di nomor (+43) 676 340 946.

Dalam lampiran imbauan, dijelaskan jumlah denda yang akan dikenakan bagi pelanggar lockdown nasional. Untuk penolakan kontrol 2G dan melanggar jam malam akan dikenakan denda sebesar 1.450 euro atau Rp23 juta.  

Baca juga : DMI Minta Umat Islam Di Bali Rawat Ukhuwah

Bagi pelanggaran aturan 2G akan dikenakan 3.600 euro atau Rp57 juta dan pelanggaran aturan 3G di tempat kerja bakal didenda sebesar 500 euro atau Rp 5 juta bagi pekerja dan denda 3.600 euro atau Rp 57 juta bagi perusahaan dan pemberi pekerjaan. [DAY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.