Dark/Light Mode

Pimpinan KPK Bicara Formula E

Kalau Penyimpangannya Tak Ditemukan, Ya Dilepas

Kamis, 18 November 2021 08:59 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Humas KPK)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Humas KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK tidak memasang target apa pun dalam penyelidikan penyelenggaraan balapan Formula E. Jika dalam penyelidikan itu tidak ditemukan penyimpangan, KPK tidak akan mencari-cari celah lain. KPK akan memilih melepas Formula E.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Jakarta, kemarin. Dalam beberapa hari terakhir, Pimpinan KPK rajin berbicara mengenai Formula E. Mulai dari Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dan yang teranyar Alexander Marwata. Ketiganya sama-sama menyatakan, KPK masih menyelidiki dugaan penyimpangan Formula E.

Baca juga : BPIP: Kampus Sasaran Pengembangan Karakter Pancasilais

Dua hari lalu, Ghufron memastikan, KPK tidak menggunakan kaca mata politik dalam penyelidikan dugaan kasus korupsi ini. Kemarin, Alex menguatkan dengan menyebut tidak akan mencari-cari celah agar Formula E masuk penyidikan.

"Ya, kalau dalam penyelidikan nanti ditemukan ada penyimpangan, penyimpangannya seperti apa? Kalau nggak ada, ya sudah," kata Alex.

Baca juga : Taman Kota Jakarta Barat Disulap Jadi Penampungan Air Banjir

Penyidik KPK telah memeriksa beberapa saksi terkait dugaan ini. Dalam hasil pemeriksaan itu, belum ada keterangan yang menjurus pada adanya tindak pidana. “Prinsipnya, dalam proses penyelidikan, kami ingin mengetahui duduk perkara dalam persoalan ini," tambahnya.

Beberapa saksi diundang lantaran diyakini mengetahui proses pembiayaan hingga penyetoran fee dalam penyelenggaraan ajang balap mobil listrik tersebut. "Para pihak yang kita duga mengetahui terkait dengan mungkin rencana penyelenggaraan itu, terus bagaimana pembiayaannya, kemudian bagaimana menyetorkan uang itu," terangnya.

Baca juga : Nuansa Politiknya Kental

Apakah proses peminjaman ke Bank DKI hingga mekanisme penyelenggaraan telah sesuai koridor hukum? Kata Alex, KPK belum mendapatkan informasi lengkap mengenai hal itu.

"Apakah kerjanya sudah sesuai dengan ketentuan, disetujui DPRD misalnya, itu semua akan digali. Itu masih di proses penyelidikan, dan pimpinan belum mendapatkan informasi atau perkembangan lebih lanjut dari proses penyelidikan itu," ungkap dia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.