Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Cabut Pembatasan Covid, Masuk Saudi Tanpa Karantina Dan Tes PCR
Minggu, 6 Maret 2022 18:53 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Arab Saudi menghapus sebagian besar pembatasan Covid-19 pada Sabtu (5/3). Kerajaan itu kini tak mewajibkan para pendatang menyerahkan hasil tes antigen cepat atau PCR dan mereka tidak mesti menjalani karantina wajib setibanya di bandara.
Baca juga : Pengamat: Moeldoko Masuk 10 Besar Capres Karena Prestasi
Semua kedatangan ke Arab Saudi dengan visa kunjungan dalam segala jenis diwajibkan untuk mendapatkan asuransi yang menanggung biaya pengobatan dari infeksi COVID-19 selama masa tinggal di Arab Saudi.
Baca juga : Ketua KPK: Pemberantasan Korupsi Tidak Akan Berhasil Tanpa Peran Anak Bangsa
Tak hanya itu, penggunaan masker di luar ruangan. Hal tersebut juga berlaku di dua masjid suci, yakni Masjid Nabawi dan Masjidil Haram. Aturan jaga jarak pun dihapuskan. Meski demikian, Kementerian Dalam Negeri mengingatkan, masyarakat tetap diwajibkan menggunakan masker saat berada di dalam ruangan.
Baca juga : Tok, Uji Coba Tanpa Karantina PPLN Tujuan Bali Berlaku 7 Maret
Laporan yang dikutip dari Saudi Gazette, keputusan itu diambil mengingat situasi pandemi yang dianggap berangsur membaik di kerajaan tersebut. Menteri Kesehatan Fahad Al-Jalajel mengatakan, mencabut protokol pencegahan terkait Covid-19 adalah bukti nyata dari keberhasilan kerajaan yang didukung penuh rakyat.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya