Dark/Light Mode

Tok, Uji Coba Tanpa Karantina PPLN Tujuan Bali Berlaku 7 Maret

Jumat, 4 Maret 2022 22:56 WIB
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, pintu perjalanan udara di Pulau Dewata (Foto: Bali Tourism)
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, pintu perjalanan udara di Pulau Dewata (Foto: Bali Tourism)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemberlakuan uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tujuan Bali, akhirnya ditetapkan pada tanggal 7 Maret 2022. Atau maju sepekan dibanding rencana sebelumnya, 14 Maret 2022.

Sesuai hasil Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat (4/3) petang.

Rakor tersebut dihadiri Menteri Kesehatan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri Perhubungan, Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan Ketua Satgas Covid-19/Kepala BNPB, Koordinator dan anggota Tim Pakar Satgas COVID-19, Gubernur Bali, Kapolda Bali, Panglima Kodam IX/Udayana dan komponen pariwisata lainnya.

Pemberlakuan kebijakan tanpa karantina bagi PPLN, hanya berlaku di pintu masuk Bali, dengan perjalanan udara dan laut.

Baca juga : Gubernur Bali Minta Uji Coba PPLN Tanpa Karantina Dimajukan Ke 7 Maret

Rapat tersebut juga memberlakukan layanan Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN pada 7 Maret 2022. Khusus, untuk PPLN yang datang dari 23 negara. Yaitu Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan dan Kanada.

Selanjutnya Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja dan Filipina.

Untuk mengakses uji coba tanpa karantina dan layanan VOA, PPLN harus sudah divaksinasi lengkap/booster, negatif tes PCR sebelum keberangkatan, dan memiliki bukti lunas pemesanan hotel minimum empat hari di Bali.

PPLN wajib mengikuti tes PCR pada saat kedatangan. Apabila hasilnya negatif, PPLN diizinkan melakukan kunjungan ke semua destinasi wisata di seluruh Bali.

Baca juga : Mulai 14 Maret, Tak Ada Karantina Bagi PPLN Tujuan Bali, Cek 5 Syaratnya Di Sini

Namun, apabila hasilnya positif, PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel. Khusus bagi PPLN yang positif, lanjut usia dan memiliki komorbid, langsung dirawat di rumah sakit.

Pada hari ketiga, PPLN berkewajiban mengikuti tes PCR. Apabila hasil tesnya negatif, pada hari keempat diizinkan melakukan perjalanan ke luar Bali.

Selain itu, PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan dan pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin, untuk permintaan e-Visa Wisata.

Sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Gubernur Bali menyatakan berkomitmen melakukan percepatan vaksin dosis ketiga atau penguat (booster) dengan target minimum 30 persen, diupayakan sudah tercapai 7 Maret 2022.

Baca juga : Tekan Impor Garam, Senayan Minta PT RNI Beli Dari Rakyat

Di samping meningkatkan pencapaian vaksinasi, termasuk vaksin penguat untuk warga lanjut usia. Serta memastikan ketersediaan kamar perawatan biasa, dan perawatan ICU yang memadai di rumah sakit.

Masyarakat lanjut usia yang hasil PCR-nya positif dan memiliki komorbid, wajib langsung mengikuti perawatan di rumah sakit.

Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di berbagai tempat, menjadi keharusan.

Selain itu, kesiapan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai bagi kedatangan PPLN juga harus ditingkatkan, agar tidak terjadi penumpukan. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.