Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Ubah UU Ekstradisi, Buron Di Singapura Bisa Diuber Dan Dipulangin
Selasa, 5 April 2022 23:52 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Singapura akhirnya mengubah UU Ekstradisi, Senin (4/4). Langkah ini membuat para buronan yang lari ke Negeri Merlion bisa diuber dan dipulangin ke negara asalnya.
"Mekanisme ini akan menghemat sumber daya negara dan mencegah buronan ditahan lebih lama dari yang diperlukan di sini," terang Menteri Hukum Singapura Edwin Tong di hadapan Parlemen, dikutip Channel News Asia, kemarin.
Baca juga : Inter Batal Pulangin Lukaku
Tong mengatakan, tujuan dari amandemen adalah untuk memodernisasi rezim ekstradisi Singapura. Dia menambahkan, perubahan UU tersebut diharapkan dapat menciptakan keseimbangan yang tepat antara kerja sama hukum di skala internasional.
Berdasarkan UU ini, suatu pelanggaran dapat diekstradisi jika mengarah ke hukuman maksimum lebih dari dua tahun penjara. Meski demikian, ada pengecualian bagi sejumlah pelanggaran. Daftar pelanggaran yang masuk pengecualian ada di dalam Pasal pertama UU Ekstradisi.
Baca juga : PLN : Semoga Bisa Kerek Produktivitas Nelayan Di Pulau Pasaran
“Kami tidak mengharapkan amandemen ini menghasilkan peningkatan permintaan ekstradisi,” ujar Tong.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya