Dark/Light Mode

Ubah UU Ekstradisi, Buron Di Singapura Bisa Diuber Dan Dipulangin

Selasa, 5 April 2022 23:52 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan penandatangan perjanjian ekstradisi oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri serta Menteri Hukum Singapura K Shanmugam di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa, 25 Januari 2022. (Foto Dok RM.id)

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan penandatangan perjanjian ekstradisi oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri serta Menteri Hukum Singapura K Shanmugam di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa, 25 Januari 2022. (Foto Dok RM.id) Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Singapura akhirnya mengubah UU Ekstradisi, Senin (4/4). Langkah ini membuat para buronan yang lari ke Negeri Merlion bisa diuber dan dipulangin ke negara asalnya.

"Mekanisme ini akan menghemat sumber daya negara dan mencegah buronan ditahan lebih lama dari yang diperlukan di sini," terang Menteri Hukum Singapura Edwin Tong di hadapan Parlemen, dikutip Channel News Asia, kemarin.

Baca juga : Inter Batal Pulangin Lukaku

Tong mengatakan, tujuan dari amandemen adalah untuk memodernisasi rezim ekstradisi Singapura. Dia menambahkan, perubahan UU tersebut diharapkan dapat menciptakan keseimbangan yang tepat antara kerja sama hukum di skala internasional.

Berdasarkan UU ini, suatu pelanggaran dapat diekstradisi jika mengarah ke hukuman maksimum lebih dari dua tahun penjara. Meski demikian, ada pengecualian bagi sejumlah pelanggaran. Daftar pelanggaran yang masuk pengecualian ada di dalam Pasal pertama UU Ekstradisi.

Baca juga : PLN : Semoga Bisa Kerek Produktivitas Nelayan Di Pulau Pasaran

“Kami tidak mengharapkan amandemen ini menghasilkan peningkatan permintaan ekstradisi,” ujar Tong.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.