Dark/Light Mode

UNHCR Akui Keteteran Urus 14 Ribu Pengungsi Di Tanah Air

Rabu, 10 Juli 2019 04:45 WIB
Sekumpulan pencari suaka berkumpul untuk makan siang di emperan trotoar di Jalan 
Jaksa, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (8/7). (Foto : Antara Foto).
Sekumpulan pencari suaka berkumpul untuk makan siang di emperan trotoar di Jalan Jaksa, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (8/7). (Foto : Antara Foto).

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Urusan Pengungsi (UNHCR) mengakui adanya keterbatasan sumber daya dalam mengurusi arus pengungsi asing.

Hal ini disampaikan perwakilan UNHCR untuk Indonesia Thomas Vargas di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, kemarin.

Belakangan, banyak pemberitaan mengenai para pencari suaka yang berkumpul dan berkemah di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Para pencari suaka ini berusaha mencari cara untuk pergi ke negara yang lebih baik, namun terhalang masalah dokumen legal dan keuangan.

Kementerian Luar Negeri Indonesia sudah menyebut bahwa masalah pencari suaka yang terlunta-lunta di Jakarta akan diurus langsung UNHCR. Namun sayang, keterbatasan tenaga dan dana membuat urusan menyelamatkan dan ‘memanusiakan’ para pencari suaka sedikit terhambat.

“Tidak hanya di Jakarta. Kami mencatat ada beberapa lokasi di Indonesia yang menampung pengungsi pencari suaka,” aku Vargas.

Baca juga : Kyrgyztan, Negara Pertama Kelar Urus Pengungsi Tanpa Kewarganegaraan

Dia mencatat, ada 14 ribuan pencari suaka yang menetap di Indonesia. Dia mengaku angka ini bisa saja lebih besar karena tidak bisa mencatat mereka yang menyembunyikan diri dari petugas pendata.

Pemerintah Indonesia tidak bisa sembarangan mengkondisikan para pencari suaka karena mereka akan ditangani UNHCR.

“Kita tidak bisa bantu banyak. Kita hanya bisa mendata saja,” ujar Direktur HAM Kemlu Achsanul Habib, yang ikut mendampingi Vargas.

Menurut Achsanul, pencari suaka yang nyangkut di Indonesia berasal dari 43 negara dan mayoritas dari kawasan Timur Tengah. Beberapa juga ada dari ASEAN seperti Myanmar. Dia berharap, UNHCR segera mengatasi masalah yang mendera mereka agar penertiban pencari suaka menjadi lebih efisien.

“UNHCR dengan segala keterbatasan terus berusaha untuk menolong pengungsi yang ada di Indonesia,” tutur Vargas. Dia menyebut, pihaknya hanya memiliki dana terbatas.

Baca juga : Buntut Kerusuhan 22 Mei, Pendapatan Pedagang Tanah Abang Anjlok

“Saat ini, untuk Indonesia, kami hanya memiliki dana untuk mengurus 400 pencari suaka dari total 14 ribu pengungsi yang terdata,” bebernya.

Pihaknya pun bekerja sama dengan sejumlah organisasi, seperti Dompet Dhuafa, Palang Merah Indonesia (PMI), Yayasan Buddha Tzu Chi, CWS, IOM, hingga Yayasan Sayangi Tunas Cilik.

Selain penggalangan dana, Vargas menyebut UNHCRjuga terus melakukan advokasi di sejumlah negara. Salah satu advokasi yang dilakukan adalah agar negara lain bisa menerima pengungsi dari Indonesia.

“Sebenarnya solusi terbaik jika dimungkinkan suatu saat nanti untuk para pengungsi ini bisa kembali ke negaranya jika aman. Tetapi hal itu menjadi sangat mustahil ketika peperangan terus berlanjut, persekusi, dan pelanggaran HAM terus terjadi di negaranya,” ujarnya.

Vargas menuturkan, terdapat 70 juta orang tersingkirkan secara paksa dari rumah atau negaranya karena berbagai hal. Mulai dari perang, persekusi, hingga pelanggaran HAM berat. Banyak dari mereka yang tersingkir, lanjut Vargas, hanya membawa sebagian kecil harta yang dimiliki.

Baca juga : Bos Apindo: Jam Kerja Buruh Tak Perlu Diatur

Sebelumnya, Komnas HAM dan UNHCR telah menandatangani nota kesepahaman terkait kerja sama dalam melindungi hak warga negara asing yang mengungsi di Indonesia.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, kerja sama dengan UNHCR berfokus pada pengungsi, pencari suaka, orang tanpa kewarganegaraan, dan orang-orang yang berisiko kehilangan kewarganegaraan.

Vargas menyampaikan, Indonesia memiliki sejarah yang panjang dalam hal kemanusiaan, yakni menerima pengungsi dari luar negeri. Meski Indonesia belum menandatangani konvensi, Thomas menyebut bahwa Indonesia telah memiliki kerangka hukum untuk melindungi pengungsi dan pencari suaka di Indonesia. Yakni, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri. [DAY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.