Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Myanmar mengumumkan, Senin (25/7), telah melaksanakan eksekusi hukuman mati dengan cara menggantung empat terpidana pro demokrasi. Eksekusi ini pertama kali dilakukan dalam kurun 50 tahun.
Gambaran eksekusi itu dilaporkan surat kabar yang dikelola Pemerintah Myanmar, Mirror Daily, seperti yang dilansir Associated Press, Senin (25/7). Disebutkan bahwa eksekusi mati tetap dilaksanakan meski ada permohonan grasi dari pihak terpidana.
Baca juga : Hendarsam Marantoko: Profesi Advokat Di Ambang Kehancuran
Menteri Hak Asasi Manusia untuk Pemerintah Persatuan Nasional, Aung Myo Min menolak tuduhan bahwa orang-orang itu terlibat dalam kekerasan. Kabinet Persatuan Nasional adalah pemerintahan sipil bayangan yang didirikan di luar Myanmar setelah kudeta militer tahun lalu.
“Menghukum mati mereka adalah cara mengatur negara lewat ketakutan,” cetusnya.
Baca juga : Lobi Jokowi Menuai Hasil
Di antara mereka yang dieksekusi adalah Phyo Zeya Thaw. Ia adalah mantan anggota parlemen dari partai pemimpin terguling Aung San Suu Kyi, Partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD).
Zeya Thaw dikenal sebagai Maung Kyaw. Dia divonis pengadilan militer pada Januari lalu, karena dianggap memiliki bahan peledak, pemboman dan pendanaan terorisme.
Baca juga : Santai Main Golf Dekat Buaya
Istri Zeya Thaw, Thazin Nyunt Aung, mengatakan, dirinya belum diberitahu bahwa eksekusi telah dilakukan. “Saya masih mencoba untuk mengkonfirmasi sendiri,” katanya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya