Dark/Light Mode

Junta Myanmar Gantung 4 Tokoh Pro Demokrasi

Senin, 25 Juli 2022 21:06 WIB
Salah satu yang dieksekusi junta adalah Phyo Zeya Thaw mantan anggota parlemen dari partai pemimpin terguling Aung San Suu Kyi. (Foto Associated Press)
Salah satu yang dieksekusi junta adalah Phyo Zeya Thaw mantan anggota parlemen dari partai pemimpin terguling Aung San Suu Kyi. (Foto Associated Press)

 Sebelumnya 
Zeya Thaw ditangkap November lalu. Berdasarkan informasi orang-orang yang ditahan, dia dituduh menembak personel keamanan. Militer juga menuduhnya sebagai tokoh kunci dalam serangan teroris di Yangon.

Terpidana lain yang juga dieksekusi adalah Kyaw Min Yu, aktivis demokrasi yang lebih dikenal sebagai Ko Jimmy. Dia didakwa melanggar UndangUndang kontraterorisme. Sebelumnya, dia sudah menghabiskan belasan tahun di balik jeruji karena aktivitas politik.

Baca juga : Hendarsam Marantoko: Profesi Advokat Di Ambang Kehancuran

Sebelum penangkapannya di Yangon Oktober lalu, Min Yu telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang karena postingannya di media sosial yang diduga menghasut kerusuhan.

Dua terpidana lainnya adalah Hla Myo Aung dan Aung Thura Zaw. Keduanya dihukum karena menyiksa dan membunuh seorang wanita pada Maret 2021. Wanita itu mereka duga sebagai informan militer.

Baca juga : Lobi Jokowi Menuai Hasil

Elaine Pearson, penjabat direktur Asia Human Rights Watch, menilai, proses hukum terhadap keempatnya sangat tidak adil.

“Kebiadaban junta dan ketidakpedulian terhadap kehidupan manusia bertujuan untuk meredakan gerakan protes antikudeta,” kata Pearson.

Baca juga : Santai Main Golf Dekat Buaya

Thomas Andrews, pengamat HAM independen yang ditunjuk PBB, turut mengecam eksekusi itu. Dia menyerukan respons internasional yang lebih kuat. Dia mengaku marah dan hancur mendengar berita eksekusi Junta terhadap orang-orang yang dianggapnya sebagai patriot Myanmar, pembela HAM dan kesusilaan.

“Orang-orang ini diadili dan dihukum pengadilan militer tanpa hak banding, serta tanpa penasihat hukum, yang melanggar hukum HAM internasional,” tegas Andrews.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.