Dark/Light Mode

Jelang Pembebasan Umar Patek

Australia Pertanyakan Efektivitas Deradikalisasi

Rabu, 31 Agustus 2022 07:12 WIB
Kejadian Bom Bali I pada 12 Oktober 2022. (Foto Tribun)
Kejadian Bom Bali I pada 12 Oktober 2022. (Foto Tribun)

 Sebelumnya 
Menurutnya, program deradikalisasi yang dijalankan Densus difokuskan pada terpidana terorisme di Lapas Pengamanan Maksimum dan Super Maksimum. Mereka menargetkan tokoh utama. Biasanya pendekatannya lebih personal, karena teroris ditangkap Densus.

“Sehingga mereka tahu persis profil para terpidana, seperti apa kepribadiannya, dan bagaimana cara mendekatinya,” ujarnya.

Baca juga : Datang Sebagai Seorang Ayah, Erick Adukan Fitnah Faizal Assegaf

Kartika menambahkan, teroris yang dihukum, diklasifikasikan pihak berwenang ke dalam kategori merah, kuning dan hijau.

Merah untuk mereka yang masih ekstremis dengan pandangan radikal dan dianggap tidak kooperatif. Hijau adalah untuk mereka yang kooperatif.

Baca juga : Cegah Petani Gagal Panen, PKT Pastikan Program Makmur Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Hendro Fernando, terpidana yang bergabung dengan Mujahidin Indonesia Timur (MIT). Hendro dijatuhi hukuman penjara 6 tahun 2 bulan, juga telah menjalani program deradikalisasi. Dia menjalaninya sebelum diberi remisi dan dibebaskan.

Setelah menjalani empat tahun 10 bulan penjara. Namun Hendro mengatakan, tidak semua program deradikalisasi yang diterimanya efektif.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.