Dark/Light Mode

Teganya, Myanmar Akan Anggap Orang Rohingya sebagai Warga Negara Asing

Selasa, 30 Juli 2019 16:40 WIB
Warga Rohingya menumpang perahu menyebrang dari Myanmar menuju Bangladesh. (Foto: Dok. UNHCR)
Warga Rohingya menumpang perahu menyebrang dari Myanmar menuju Bangladesh. (Foto: Dok. UNHCR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Myanmar akan menganggap setiap warga Rohingya sebagai warga negara asing (WNA). Sekretaris Permanen Urusan Luar Negeri Myanmar, U Myint Thu, beralasan bahwa warga Rohingya ditetapkan sebagai WNA berdasarkan pasal kewarganegaraan Myanmar tahun 1982.

Meskipun warga Rohingya bukan warga asli Myanmar, lanjut Myint Thu, mereka bisa tinggal secara sah di Myanmar sebagai warga negara asing. "Ini sesuai dengan pasal kewarganegaraan poin ketiga. Untuk itu, mereka harus memiliki kartu identitas nasional Myanmar sebagai warga negara asing," katanya, seperti dikutip AFP.

Baca juga : Usulan Masinton Bekukan Anggaran KPK, Diyakini Bakal Ditolak DPR

Keputusan ini membuat kebanyakan warga Rohingya, yang menetap di kamp pengungsian di Bangladesh, enggan pulang ke Myanmar. Mereka khawatir dengan nasib mereka jika pihak Myanmar tidak juga memberikan pengakuan sebagai warga negara Myanmar.

"Kami menyampaikan kepada mereka kami tidak akan kembali jika tidak diakui sebagai warga negara Myanmar," kata utusan Rohingya, Dil Mohammad, yang pada Minggu kemarin mengikuti perundingan bersama delegasi Myanmar di kamp pengungsian di Cox Bazaar, Bangladesh.

Baca juga : Tak Ada Larangan bagi Wapres Ngantor Pakai Sarung

Militer Myanmar terus menjadi sorotan setelah diduga melakukan persekusi, pengusiran, hingga pembunuhan terhadap etnis Rohingya dan minoritas lainnya di Rakhine. Kekerasan itu kembali memburuk sekitar Agustus 2017.

Kekerasan dipicu oleh penyerangan sejumlah pos polisi oleh kelompok militan di Rakhine. Alih-alih menangkap para pelaku, militer Myanmar diduga mengusir, menyiksa, hingga membunuh etnis Rohingya.

Baca juga : Jelang Musim Haji, Mandiri Syariah Siapkan Penukaran Riyal Sampai Rp 377,2 M

Sejak itu, sedikitnya 700 ribu Rohingya lari ke perbatasan Bangladesh untuk mencari perlindungan. Meski Myanmar mengklaim telah menahan sejumlah tentara terkait hal ini, kekerasan terhadap Rohingya disebut masih terjadi hingga saat ini.

PBB juga telah menganggap kekerasan terhadap Rohingya selama ini merupakan sebuah upaya genosida terhadap etnis minoritas itu. Myanmar menyatakan etnis Rohingya sebagai 'Orang Bengali' yang dianggap sebagai pendatang gelap dari Bangladesh. [DAY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :