Dark/Light Mode

6 Tewas, 81 Terluka, Tersangka Pelaku Bom Turki Ditangkap

Senin, 14 November 2022 12:53 WIB
Aparat membentuk pagar betis di lokasi ledakan di Jalan Istiklal, Turki, Minggu, 13 November 2022. (Foto AP/Francisco Seco)
Aparat membentuk pagar betis di lokasi ledakan di Jalan Istiklal, Turki, Minggu, 13 November 2022. (Foto AP/Francisco Seco)

RM.id  Rakyat Merdeka - Seorang tersangka yang meninggalkan bom yang menyebabkan ledakan di Jalan Istiklal, Kawasan Taksim, Istanbul, telah ditangkap polisi. Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri Turki Suleyman Soylu, Senin (14/11), di Twitter Kantor Berita Turki Anadolu.

Ledakan di kawasan favorit turis asing tersebut terjadi Minggu (13/11), telah menewaskan enam orang dan 81 lainnya luka-luka. Presiden Turki Tayyip Erdogan menyebut insiden itu sebagai serangan bom yang "berbau terorisme".

Baca juga : KPK Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Suap Penanganan Perkara Di MA

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia dalam keterangan pers, mengatakan tidak ada warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban dalam peristiwa di Istanbul.

“KBRI Ankara dan KJRI Istanbul saat ini berkomunikasi dan berkoordinasi dengan otoritas setempat serta komunitas masyarakat Indonesia yang ada di sekitar lokasi. Hingga saat ini tidak terdapat informasi mengenai WNI yang menjadi korban,” kata Kemlu RI, Senin.

Baca juga : KPK Tahu Harun Masiku, Tapi Kok Nggak Ditangkap

Kemlu mencatat, jumlah WNI yang menetap di Istanbul sekitar 500 orang. Kemlu meminta masyarakat Indonesia di Istanbul dan sekitarnya untuk meningkatkan kewaspadaan dan menghindari tempat keramaian jika tidak ada keperluan mendesak.

“Dalam keadaan darurat, segera menghubungi otoritas setempat dan perwakilan RI,” imbuh Kemlu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.