Dark/Light Mode

Boeing Siapkan Rp 714,39 M Untuk Ahli Waris 737 Max 8

KBRI Washington Infokan Syarat Pencairan Santunan Korban Lion Air

Selasa, 13 Agustus 2019 15:06 WIB
Puing-puing Lion Air JT610 jenis Boeing 737 Max 8 yang jatuh ke laut Tanjung Karawang Januari lalu. (Foto Reuters)
Puing-puing Lion Air JT610 jenis Boeing 737 Max 8 yang jatuh ke laut Tanjung Karawang Januari lalu. (Foto Reuters)

RM.id  Rakyat Merdeka -  Perusahaan Boeing menyiapkan 50 juta dolar AS atau sekitar Rp 714,39 miliar uang santunan untuk diberikan kepada 346 ahli waris korban jatuhnya pesawat 737 Max 8 milik Lion Air dan Ethiopian Airlines. Berdasarkan keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington DC, Amerika Serikat, perusahaan pemuat pesawat terbang itu menetapkan sejumlah persyaratan untuk mendapatkan santunan. 

Salah satu syarat yang diminta adalah surat keterangan ahli waris yang sah di mata hukum masing-masing negara. Kecepatan penyerahan dana tergantung pada kelengkapan surat menyurat. "Persyaratan untuk memperoleh dana dimaksud, ahli waris harus membuktikan surat keterangan ahli waris yang sah sesuai hukum nasional masing-masing negara (Indonesia dan Ethiopia)," ujar Duta Besar (Dubes) RI untuk Amerika Serikat, Mahendra Siregar, melalui keterangan tertulis, Selasa (13/8).

Kecepatan pembagian dana akan tergantung pada penyiapan surat keterangan ahli waris tersebut. Dana dapat diterima langsung ahli waris dari kedua pengacara yang ditunjuk Boeing untuk pembagian santunan, yaitu Kenneth Feinberg dan Camille Biros. Selain itu, ahli waris juga dapat menunjuk pengacara untuk menerima dana santunan.

Baca juga : Peringati Hari Kartini, KBRI Beijing Suguhkan Makanan Kesukaan Kartini

Jika penerimaan diwakilkan pengacara, Boeing mensyaratkan adanya perjanjian antara pengacara dan ahli waris. Boeing juga mengharapkan ahli waris menggunakan layanan bantuan hukum tanpa bayaran atau pro-bono.

"Kenneth Feinberg dan Camille Biros mensyaratkan adanya perjanjian antara pengacara dan Ahli Waris. Diharapkan dilakukan pengacara yang tidak memungut bayaran," katanya.

Penerima dana terdiri dari 189 warga negara Indonesia dan 157 berkebangsaan Ethiopia. Masing-masing ahli waris akan menerima sekitar 145.000 dolar AS atau sekitar Rp 2,07 miliar.

Baca juga : Tanpa Hewan Kurban, Perayaan Idul Adha di Swiss Berlangsung Hikmat

Menurut Mahendra, dana bantuan keuangan jangka pendek tersebut tidak terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan. Para ahli waris juga tidak diminta untuk meneken dokumen release and discharge, yang merupakan jaminan pembebasan dari proses maupun tuntutan hukuman.

Saat ini, skema pendistribusian dana masih dirancang. Namun, distribusi dana bantuan direncanakan terselenggara pada pertengahan Oktober 2019. Sementara itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Washington DC telah menunjuk Atase Perhubungan untuk berkomunikasi dengan perusahaan Boeing. KBRI juga memantau perkembangan dari distribusi santunan tersebut.

"KBRI Washington DC berkomunikasi dengan pengacara Boeing Company dan memantau perkembangan guna memperoleh informasi terkini," tandasnya.

Baca juga : Dihadiri 7 Dubes, RI Pimpin Peringatan Hari Asean Ke-52

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Atase Perhubungan KBRI Washington, DC, melalui email [email protected] atau telepon +1-202-775-5222.[MEL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.