Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dijadikan Buronan Internasional

Putin Cuek

Minggu, 19 Maret 2023 08:00 WIB
Presiden Rusia Vladimir Putin. (Foto: Sergei Bobylev/Kremlin Pool/Sputnik via AP file).
Presiden Rusia Vladimir Putin. (Foto: Sergei Bobylev/Kremlin Pool/Sputnik via AP file).

 Sebelumnya 
Presiden Amerika Serikat, Joe Biden ikut mengomentari perintah penangkapan Putin. Kkeputusan penangkapan tersebut sudah benar. Sama seperti Rusia, Amerika juga bukan anggota ICC. Namun, ia mendukung keputusan ICC.

Biden menilai, apa yang dilakukan Putin adalah kasus yang berat dan pengecualian untuknya bisa dibenarkan.

“Dia jelas-jelas melakukan kejahatan perang. (Keputusan ICC) itu bisa dibenarkan. Kami secara hukum juga tidak mengakui perintah itu, tapi saya pikir (ICC) punya alasan yang kuat,” ucap Biden menukil Al Jazeera.

Baca juga : Juventus Vs Inter Milan, Si Nyonya Tua Pincang

Hal senada dikatakan Kanselir Jerman, Olaf Scholz. Dia menyambut baik keputusan ICC yang mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Putin. Melansir dari laman DW, Sabtu (18/3), Scholz menegaskan, surat perintah penangkapan ini menunjukkan bahwa tidak ada satu pun orang yang kebal hukum.

“Pengadilan Kriminal Internasional adalah lembaga yang tepat untuk menyelidiki kejahatan perang. Faktanya adalah, tidak ada yang kebal hukum, dan hal itu menjadi sangat jelas sekarang,” kata Scholz dalam konferensi pers gabungan bersama Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida di Tokyo.

Sementara, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana menyebut, keputusan ICC sangat aneh. Mengingat, Rusia bukan penandatangan dan meratifikasi Statuta Roma.

Baca juga : Mentan Dorong Pertumbuhan Industri Peternakan Modern

“Tapi kalau hanya anak-anak Ukraina yang dijadikan basis oleh ICC untuk menyeret Putin seolah ini dicari-cari agar Putin dapat diseret. Padahal, serangan yang dilakukan Putin ke Ukraina lebih luas dari akibat kepada anak-anak Ukraina,” ulas Hikmahanto, tadi malam.

Menurutnya, Putin sulit akan ditangkap dan dihadirkan di Den Haag. Ada empat alasannya. Pertama, pemerintahan Putin masih tegak sehingga tidak mungkin menyerahkan Putin ke ICC.

Kedua, proses ekstradisi dari ICC tidak mungkin dilakukan. Mengingat pemerintahan Putin tidak akan mengabulkan.

Baca juga : Ridwan Kamil: Waduk Darma Jadi Objek Wisata Bertaraf Internasional

Ketiga, Rusia adalah negara besar yang tidak mungkin dipaksa negara lain menyerahkan Putin. Keempat, Putin akan membatasi diri ke luar negeri untuk menghindari diserahkan oleh negara yang dikunjungi atas permintaan dari Jaksa ICC.

“Oleh karenanya proses hukum yang dilakukan oleh Jaksa ICC hanya akrobat hukum belaka yang tidak mungkin efektif diwujudkan,” pungkas Hikmahanto. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.