Dark/Light Mode

Dijegal Jadi Perdana Menteri Thailand, Pita Limjaroenrat Pantang Menyerah

Jumat, 14 Juli 2023 17:36 WIB
Pemimpin Partai Move Forward Pita Limjaroenrat. (Foto: Ist)
Pemimpin Partai Move Forward Pita Limjaroenrat. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemimpin Partai Move Forward Pita Limjaroenrat gagal duduk di kursi perdana menteri Thailand karena tidak mendapatkan suara mayoritas dalam pemungutan suara yang digelar parlemen, Kamis (13/7). Padahal, Pita adalah kandidat PM satu-satunya yang harus dipilih parlemen. Sayangnya, parlemen menganggap Pita tidak memenuhi syarat suara untuk lolos menjadi pengganti Prayuth Chan-Ocha.

Parlemen Thailand mengonfirmasi akan kembali menggelar pemungutan suara untuk memilih perdana menteri baru pada pekan depan. Dilansir kantor berita AFP, Jumat (14/7), Partai MFP pimpinan Pita memenangkan kursi terbanyak dalam pemilihan umum pada Mei lalu. Mereka menang berkat dukungan kaum muda Thailand yang menginginkan reformasi progresif setelah sembilan tahun pemerintahan yang didukung militer.

Sayangnya, anggota parlemen, yang lebih dari 50 persennya adalah mantan personel militer menolak Pita. Mereka menganggap janji Pita untuk mereformasi Undang-Undang Pencemaran Nama Baik Kerajaan sebagai ancaman stabilitas keamanan negara.

Pemungutan suara pada Kamis itu dilakukan hanya sehari setelah badan pemilihan tertinggi kerajaan merekomendasikan Mahkamah Konstitusi menangguhkan Pita sebagai anggota parlemen.

Baca juga : Didukung Perbankan, Metland BlanjaProperti Mudahkan Miliki Rumah

"Parlemen Thailand akan mengadakan pemungutan suara kedua untuk memilih perdana menteri baru pada 19 Juli," ujar wakil ketua DPR Pichet Chuamuangphan kepada AFP.

Pichet, juga anggota parlemen untuk mitra koalisi MFP, Pheu Thai, mengatakan masih belum jelas apakah Pita akan dicalonkan kembali atau apakah dia akan menghadapi kandidat tambahan dalam pemungutan suara berikutnya.

"Kami masih harus membicarakannya terlebih dahulu," katanya.

"Untuk saat ini, mengumpulkan pendapat dan umpan balik dari orang-orang," imbuhnya.

Baca juga : Merasa Dicurangi Threads, Twitter Kirim Surat Gugatan Ke Meta

Pita bersikeras bahwa dia tetap menjadi kandidat untuk memimpin pemerintahan berikutnya, dan tidak menyerah meskipun secara keseluruhan hanya memperoleh 324 suara - jauh dari 375 suara yang dia butuhkan.

Hanya 13 senator yang memilih kandidat progresif tersebut, dengan banyak yang menyuarakan penolakan mereka terhadap platform MFP dalam mereformasi undang-undang pencemaran nama baik kerajaan yang ketat di negara itu.

Dalam Bagian 112 KUHP Thailand yang juga dikenal sebagai hukum lese-majeste, menetapkan bahwa siapa pun yang mencemarkan nama baik, menghina atau mengancam raja, ratu, pewaris, akan dihukum 3 sampai 15 tahun penjara. Ratusan aktivis politik termasuk anak-anak telah dituntut di bawah hukum ini sejak tahun 2020.

Sebelumnya, pada Rabu (12/7), Mahkamah Konstitusi Thailand menerima kasus yang menuduh Pita dan partainya telah berusaha menggulingkan monarki dengan amandemen yang direncanakan, membuat pengusaha berusia 42 tahun itu terancam diberhentikan dari parlemen.

Baca juga : Literasi Rendah Picu Penipuan Keuangan

Dilansir DW, Jumat (14/7), Komisi Pemilihan Umum juga mendukung penangguhan Pita dari parlemen atas tuduhan melanggar peraturan kampanye. Pita dianggap tidak mengumumkan kepemilikan atas saham pada perusahaan media, yang dilarang bagi anggota parlemen Thailand. Pita membantah semua tuduhan, namun dirinya terancam hukuman penjara jika terbukti bersalah.

Jika tidak ada calon perdana menteri yang dapat diangkat karena alasan apa pun, setidaknya setengah dari anggota parlemen dapat meminta Majelis Nasional untuk memulai proses yang memungkinkan adanya "perdana menteri luar", yaitu sosok yang dipilih sendiri oleh parlemen dengan suara penuh.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.