Dark/Light Mode

RI Dan 16 Negara Protes Pemberlakuan UU Anti Deforestasi Uni Eropa

Jumat, 8 September 2023 11:50 WIB
Ilustrasi hutan Indonesia. (Foto: Ist)
Ilustrasi hutan Indonesia. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Indonesia dan 16 negara-negara sepemahaman menyampaikan protes terkait pemberlakuan undang-undang anti deforestasi Uni Eropa (UE). Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Brussels dalam pernyataannya mengatakan protes ini dituangkan dalam Surat Bersama kedua kepada para pemimpin UE, Kamis (7/9). 

Surat tersebut ditandatangani di KBRI Brussels oleh para Duta Besar dari 17 negara-negara sepemahaman. Di antara negara-negara yang protes ada Argentina, Brasil, Bolivia, Ekuador, Ghana, Guatemala, Honduras, Indonesia, Kolombia, Malaysia, Meksiko, Nigeria, Pantai Gading, Paraguay, Peru, Thailand dan Republik Dominika.

"Surat Bersama yang diinisiasi oleh Indonesia dan Brasil bertujuan untuk menyampaikan keprihatinan negara produsen secara kolektif atas pemberlakuan Undang-Undang Anti Deforestasi oleh UE pada tanggal 29 Juni 2023," tulis pernyataan yang diterima RM.id dari Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Brussel, Sidum.

Baca juga : Di Ajang AIPF 2023, PLN Tampilkan Proyek PLTS Terapung dan Upaya Transformasi Digital

Disebutkan bahwa undang-undang ini dipandang belum mempertimbangkan kemampuan dan kondisi lokal, produk legislasi nasional, mekanisme sertifikasi, upaya-upaya dalam mencegah deforestasi.

Undang-undang ini juga dinilai belum mempertimbangkan komitmen multilateral dari negara-negara produsen komoditas, termasuk prinsip tanggung jawab bersama dengan bobot yang berbeda (common but differentiated responsibilities). 

Undang-Undang ini juga secara inheren menciptakan sistem penolakukuran (benchmarking) yang bersifat diskriminatif dan menghukum serta berpotensi melanggar ketentuan WTO.

Baca juga : KLHK Dan Pakar Sebut Pembakaran Sampah Ikut Picu Polusi Udara Jakarta

Surat Bersama meminta agar UE memperhatikan kepentingan negara produsen pada penyusunan aturan pelaksanaan undang-undang ini. 

Negara-negara penandatangan surat bersama juga menyampaikan bahwa pendekatan “one-size-fits-all” yang diterapkan EU pada model uji tuntas dan keterlacakan akan membebani negara pengekspor dan pengimpor.

Hal ini akan mempunyai dampak negatif, seperti peningkatan kemiskinan, pengalihan sumber daya, dan menghambat pencapaian SDGs.

Baca juga : Sasar Basis Pekerja, Relawan Buruh Ganjar Deklarasi Di Jatim

"Negara produsen mendorong para Pemimpin UE untuk lebih melibatkan negara-negara produsen komoditas terdampak dalam memformulasikan aturan dan panduan pelaksanaan (implementing acts and guidelines) yang detil dan jelas dari UU Anti Deforestasi yang mencakup rezim kepatuhan dan uji tuntas yang spesifik untuk setiap komoditas dan produk yang dihasilkan oleh para petani kecil di negara-negara produsen komoditas," lanjutnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.