Dark/Light Mode

Dianggap Penjahat Perang Gaza

Sewot Mau Ditangkap ICC, Netanyahu Tak Sudi Israel Disamakan Dengan Hamas

Selasa, 21 Mei 2024 09:26 WIB
PM Israel Benjamin Netanyahu (kiri) dan Pemimpin Hamas Yahya Sinwar. (Foto: Istimewa)
PM Israel Benjamin Netanyahu (kiri) dan Pemimpin Hamas Yahya Sinwar. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu mengutuk Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), yang kini berupaya menerbitkan surat perintah penangkapan untuknya, dan para pemimpin Hamas atas dugaan kejahatan perang  Gaza.

Netanyahu mengaku jijik, karena Israel yang menurutnya demokratis, disejajarkan dengan Hamas yang disebutnya pembunuh massal.

Dalam pernyataan publik berbahasa Ibrani, Netanyahu bertanya kepada ICC. Keberanian apa yang membuat lembaga Internasional itu mensejajarkan Hamas dan Israel?

Netanyahu bilang, perbandingannya adalah distorsi realitas.

Baca juga : Hadi: Rakyat Tak Berdaya Berhadapan Dengan Mafia

"Kejam. Mereka menuangkan bensin ke api antisemitisme yang mengamuk di seluruh dunia," kata Netanyahu seperti dikutip BBC, Senin (20/5/2024).

Segendang sepenarian, Menteri Luar Negeri Israel, Israel Katz menyebut langkah Khan sebagai serangan frontal yang tidak terkendali, terhadap para korban serangan 7 Oktober.

"Ini aib bersejarah yang akan diingat selamanya," kata Katz.

Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengecam upaya ICC menerbitkan surat perintah penangkapan untuk PM Netanyahu dan Pemimpin Hamas Yahya Sinwar. "Israel dan Hamas tidak setara," tegasnya.

Baca juga : Iran Sebut Hanya Bidik Situs Militer Israel Dalam Serangan Terbatas

Soal ini, Kepala Jaksa ICC Karim Khan memastikan, Netanyahu dan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant memikul tanggung jawab pidana atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Pemimpin Hamas Juga Dibidik

Tak hanya untuk Netanyahu dan Gallant, ICC juga mengupayakan surat perintah untuk Pemimpin Hamas di Gaza Yahya Sinwar, Pemimpin Politik Hamas Ismail Haniyeh, dan Kepala Militer Hamas Mohammad Deif atas kejahatan perang yang sama.

"Perdana Menteri Israel dan Menteri Pertahanan dicurigai melakukan kejahatan termasuk kelaparan warga sipil sebagai metode peperangan, dan pembunuhan. Dengan sengaja, mereka mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil, dan pemusnahan," papar Kepala Jaksa ICC Karim Khan.

Israel dan sekutu utamanya: AS tidak tercatat sebagai anggota ICC, yang didirikan pada tahun 2002.

Baca juga : AS Ancam Stop Bantu Israel

Tuduhan terhadap para pemimpin Israel dan Hamas berasal dari peristiwa 7 Oktober, ketika gelombang orang-orang bersenjata Hamas menyerang Israel, menewaskan sekitar 1.200 orang dan menyandera 252 orang.

Serangan itu memicu perang, yang hingga saat ini menewaskan lebih dari 35.500 orang Palestina di Gaza, menurut data Kementerian Kesehatan yang dijalankan Hamas di wilayah tersebut.

"Dugaan kejahatan untuk para pemimpin Hamas, dimulai setidaknya pada 7 Oktober 2023, ketika kelompok tersebut melancarkan serangannya terhadap Israel. Sedangkan dugaan kejahatan untuk para pemimpin Israel, dimulai setidaknya pada 8 Oktober 2023," beber Khan.

Sekarang ini, panel hakim di ICC harus mempertimbangkan, apakah surat perintah itu akan dikeluarkan atau tidak. Jika ya, negara-negara yang menandatangani Undang-Undang ICC berkewajiban menangkap orang-orang itu, jika mereka memiliki kesempatan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.