Dark/Light Mode

Jika China Terbukti Menindas

PM Inggris Berani Tawarkan Kewarganegaraan Ke 3 Juta Penduduk Hong Kong

Rabu, 3 Juni 2020 18:38 WIB
Perdana Menteri Inggris Boris Johnson
Perdana Menteri Inggris Boris Johnson

RM.id  Rakyat Merdeka - Perdana Menteri Inggris Boris Johnson menawarkan kewarganegaraan kepada 3 juta warga Hong Kong.  Menurutnya, dia tidak punya pilihan selain melakukan ini jika China benar-benar menindas hak dan kebebasan masyarakat di bekas koloni Inggris itu.  

PM Johnson menyatakan sanggup mengubah sistem pemberian visa di negerinya sebagai cara melawan represi China di Hong Kong. 

Sekadar info, saat ini pemerintah China sedang menyusun RUU Keamanan Nasional Hong Kong. Banyak yang khawatir, hal ini akan jadi akhir bagi beragam kebebasan yang selama ini dirasakan warga Hong Kong. 

Baca juga : Atasi Covid-19, Bupati Tangerang Kedepankan Kebijakan Jaga Jarak Ketimbang Lockdown

Karena lewat RUU ini, China akan mengendalikan lembaga keamanan tersendiri di Hong Kong, Di luar badan penegak hukum yang dimiliki pemerintahan setempat.

Inilah yang mendasari sikap PM Johnson menawarkan kewarganegaraan kepada sekitar 3 juta warga Hong Kong yang memenuhi syarat memegang paspor British National Overseas (BNO). 

“Inggris tidak punya pilihan selain menjaga persahabatan dan sejarah kita dengan warga Hong Kong. Sekarang sekitar 350 ribu warga Hong Kong memegang paspor BNO. Sementara ada 2,5 juta warga lain yang bisa mendapatkan paspor ini jika mengurusnya,” terang PM Johnson. 

Baca juga : DPD Imbau Pemerintah Minta Bantuan Negara Sahabat

Saat ini pemegang paspor BNO bebas masuk ke Inggris tanpa visa selama 6 bulan. Namun jika China benar-benar mensahkan RUU Keamanan Nasional di Hong Kong, lanjut PM Johnson, Inggris akan mengubah aturan imigrasinya sehingga pemegang paspor BNO bisa ke Inggris dan memperpanjang izin tinggal menjadi tiap 12 bulan. 

“Dengan hak-hak keimigrasian, juga hak untuk bekerja, mereka mengajukan diri menjadi warga Inggris,” terang PM Johnson. 

Paspor BNO diciptakan untuk warga Hong Kong sebelum Inggris mengembalikan wilayahnya itu ke China pada 1997. Namun paspor ini tidak disertai hak untuk hidup dan bekerja di Inggris. [KRS]  

Baca juga : Pimpin Rakor, Menko PMK Ingatkan Para Menteri Gotong Royong


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.