Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Denda Rp 39,19 Juta Menanti
Otoritas Mekkah Setop 2.050 Orang Yang Coba-coba Masuk Secara Ilegal
Sabtu, 1 Agustus 2020 09:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pasukan keamanan Arab Saudi di Mekkah menyetop sedikitnya 2.050 orang yang coba-coba memasuki tempat-tempat suci secara ilegal.
Tahun ini, penyelenggaraan ibadah haji memang dilaksanakan secara terbatas, mengingat pandemi Covid-19 yang tak kunjung reda.
Baca juga : Duit ‘Setoran’ Penjual Hewan Kurban Masuk Kantong Siapa?
"Kami menyetop 2.050 orang yang melanggar aturan masuk tempat-tempat suci dan ketentuan hukum yang telah ditetapkan," ujar Juru Bicara Komando Pasukan Keamanan Haji, yang dipublikasikan Saudi Press Agency.
Seperti dilansir Al Arabiya, Sabtu (1/8), Kementerian Dalam Negeri Saudi memberlakukan sanksi denda 10 ribu riyal Saudi atau Rp 39,19 juta bagi siapa saja yang nekat masuk ke Kota Mekkah secara ilegal dalam musim haji tahun ini. Aturan tersebut berlaku mulai 19 Juli lalu.
Baca juga : Trump Malu-maluin Aja
Ibadah haji tahun ini, hanya boleh diikuti oleh 10 ribu penduduk Arab Saudi - termasuk warga negara asing (WNA) yang tinggal di negara tersebut - karena terkendala Covid. Jumlah ini jelas menyusut jauh dibanding tahun lalu, yang diikuti 2,5 juta warga dunia.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya