Dark/Light Mode

Serobot Tanah Warga Palestina, MA Israel Minta Pemukiman Yahudi Dipindah

Jumat, 28 Agustus 2020 08:04 WIB
Perumahan warga Yahudi di Mitzpe Kramim, Tepi Barat yang diduduki Israel [Foto: Ronen Zvulun / Reuters]
Perumahan warga Yahudi di Mitzpe Kramim, Tepi Barat yang diduduki Israel [Foto: Ronen Zvulun / Reuters]

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung Israel memutuskan, sejumlah perumahan Yahudi di Tepi Barat yang diduduki mesti dipindahkan. Soalnya, perumahan itu dibangun di atas tanah milik pribadi warga Palestina. Demikian seperti dikutip Al Jazeera dan Reuters.

Setelah sebelumnya menerima petisi dari penggugat warga Palestina, Pengadilan Tinggi Israel pada hari Kamis (27/8) kemarin membatalkan putusan Pengadilan Distrik 2018 yang telah melanggar landasan peradilan dengan mengakui klaim pemukim Mitzpe Kramim atas tanah tersebut, meski itu dimiliki oleh orang Palestina.

Pengadilan Distrik menyatakan, para pemukim sebagai pemilik yang sah menemukan bahwa otoritas Israel tidak mengetahui, tanah itu milik pribadi ketika mereka awalnya memetakan daerah tersebut.

Baca juga : Tanpa Perdamaian di Palestina, Saudi Ogah Ikuti UEA

Keputusan itu didasarkan pada hukum Israel yang menyatakan, transaksi dengan kesalahan hukum dapat menjadi sah jika dilakukan dengan itikad baik.

Didirikan 20 tahun lalu di puncak bukit yang menghadap ke Lembah Jordan, Mitzpe Kramim adalah rumah bagi sekitar 40 keluarga, yang sebagian besar tinggal di lahan milik warga Palestina. Awalnya mereka menyatakan, mereka mendapatkan persetujuan pemerintah Israel untuk membangun perumahan di sana.

Namun Mahkamah Agung mengatakan, pihak berwenang Israel tidak bertindak dengan itikad baik. Karena menutup mata terhadap banyak tanda peringatan yang diberikan selama bertahun-tahun. Tanda itu menunjukkan, area tersebut sebenarnya milik orang Palestina.

Baca juga : Tak Penuhi Panggilan, Pengacara Djoko Tjandra Minta Pemeriksaan Ditunda

Meski keputusan ini dinilai menyakitkan warga Israel sudah terlanjur tinggal di Mitzpe Kramim, pengadilan memberikan waktu 36 bulan kepada pihak berwenang untuk mencari perumahan alternatif bagi mereka.

Dunia internasional umumnya menilai, pemukiman yang dibangun di atas tanah yang direbut Israel dalam perang Timur Tengah 1967 adalah melanggar hukum. Namun Israel dan Amerika Serikat membantahnya.

Palestina sendiri menegaskan, wilayah Tepi Barat merupakan bagian negara Palestina di masa depan. Di saat yang sama, sekitar 450.000 pemukim Israel tinggal di wilayah itu, di antara sekitar 3 juta orang Palestina.

Baca juga : Elite Hanura Bicara Peluang Indonesia

Namun rencana Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mencaplok sebagian wilayah Tepi Barat ditunda bulan ini, setelah kesepakatan dengan Uni Emirat Arab untuk menormalkan hubungan mereka. [DAY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.