Dark/Light Mode

Lembaga HAM Stockholm Soroti Penahanan Aktivis Di Turki

Sabtu, 29 Agustus 2020 16:12 WIB
Turki. (Foto: ist)
Turki. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lembaga Advokasi dan Pemantau Hukum, Demokrasi dan HAM, Stockholm Center For Freedom menyoroti penahanan aktivis HAM Turki, Acun Karadag, dan juga penahanan para jurnalis.

Dikutip dari stockholmcf.org, Acun Karadag adalah seorang guru yang kemudian diberhentikan dari pekerjanya oleh undang-undang darurat sebagai bagian dari pembersihan pasca kudeta. Ia ditangkap oleh pengadilan Turki pada 21 Agustus lalu dan dimasukkan ke dalam tahanan.

Wanita itu ditahan bersama lima orang lainnya yang juga mantan pegawai negeri yang diberhentikan pada 2016 oleh undang-undang darurat. 

Baca juga : Liga Eropa, Shakhtar Pede Abis Bisa Tekuk Inter Milan

Penangkapan Karadag pertama kali diumumkan oleh putrinya di Twitter. Lima tahanan lainnya kemudian dibebaskan dan menunggu persidangan.

Sebagai bagian dari pembersihan setelah upaya kudeta pada 15 Juli 2016, pemerintah Turki memecat lebih dari 150.000 pegawai negeri dari pekerjaan negara dan menyelidiki hampir 600.000 orang, menahan atau menangkap setengah dari mereka atas tuduhan palsu terkait terorisme.

Sejak 2016 Karadagdan teman-temannya telah memprotes pelanggaran hak asasi manusia di Turki dan pemecatan pejabat publik. 

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Bupati Kutai Timur Cs

Mereka juga menyoroti proses hukum atas pelaku pelecehan seksual yang dilakukan Perwira Gendarmerie Turki terhadap gadis 18 tahun. Pasalnya, sang pelaku hingga kini tidak ditahan dan melenggang bebas.

Musa Orhan, sang pelaku diduga telah menyekap dan memperkosa gadis 18 tahun, selama 20 hari. Orhan dibebaskan dari penjara pada hari Selasa(25/8) sebelum sidang dilakukan.

Orhan sempat ditangkap dan ditahan minggu lalu setelah memuncaknya kritik dan kemarahan publik atas peristiwa tersebut. Namun, pengacara Orhan, Mehmet Erkan Akkus, mengajukan petisi ke pengadilan, menolak penangkapannya dan mengklaim bahwa kliennya tidak akan melarikan diri. Pengadilan pidana tinggi di tenggara kota Siirt kemudian memerintahkan pembebasan Orhan.

Baca juga : Menko PMK Puji Penanganan Covid Di Maluku

Pengadilan juga menolak banding atas pembebasan Orhan yang diajukan oleh The Batman Chief Public Prosecutor’s Office, yang telah melakukan penyelidikan atas kematian Er (korban), dengan mengatakan bahwa keputusan hakim sudah final.

Penderitaan korban diungkapkan dalam sebuah surat yang dia tulis pada 16 Juli sebelum mencoba bunuh diri. Tersangka, Orhan, ditahan keesokan harinya setelah tuduhan pemerkosaan itu dikonfirmasi oleh laporan dari Council of Forensic Medicine tetapi kemudian dibebaskan di bawah pengawasan pengadilan. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.