Dark/Light Mode

Ngaku Diperintah Bunuh Etnis Rohingya

Dua Eks Tentara Myanmar Jadi Saksi Kunci ICJ dan ICC

Kamis, 10 September 2020 01:14 WIB
Aung San Suu Kyi (kiri) bersama perwakilan Myanmar  menghadiri sidang di pengadilan Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai kejahatan kemanusiaan atas Etnis Rohingya pada Desember 2019. (Foto Reuters)
Aung San Suu Kyi (kiri) bersama perwakilan Myanmar menghadiri sidang di pengadilan Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai kejahatan kemanusiaan atas Etnis Rohingya pada Desember 2019. (Foto Reuters)

 Sebelumnya 
Pengakuan

Keduanya diketahui bertugas di batalion infanteri ringan, namun penempatannya terpisah. "Mereka membocorkan nama dan pangkat 19 pelaku, termasuk enam komandan senior, yang memerintahkan mereka melakukan kekejaman terhadap Rohingya," bunyi pernyataan Fortify Rights, dikutip dari Associated Press, kemarin.

Baca juga : Cerita Eks Tentara Turki Soal Kudeta Gagal

Dalam pengakuannya di video, Myo mengatakan, komandan Pusat Operasi Militer ke-15, Kolonel Than Htike, memberikan perintah kepadannya dan tentara lain untuk menembak semua yang dilihat dan didengar, ketika mereka menggeruduk perkampungan Muslim. Dia mengatakan, dalam satu operasi para tentara membunuh dan memakamkan 30 orang.

Myo juga menegaskan, Kolonel Than Htike memerintahkan unitnya untuk memusnahkan semua Kalar, sebutan yang merendahkan etnis Rohingya. "Korban ditembak di bagian dahi. Jasadnya ditendang ke lubang. Selain itu para tentara juga memerkosa perempuan sebelum membunuh mereka. Setelah itu tentara merampas telepon seluler, laptop, dan juga hewan ternak para penduduk desa."

Baca juga : DPR Minta Pemerintah Serius Tangani 99 Warga Rohingya Yang Terdampar di Aceh

Sedangkan Zaw menceritakan bagaimana unitnya memusnahkan 20 desa Rohingya. Ia mengatakan, sekitar 80 orang tewas, termasuk anak-anak dan orang tua, laki-laki maupun perempuan. Pembunuhan itu dperintahkan komandan batalionnya, Letkol Myo Myint Aung.

Dalam satu insiden, 10 warga desa yang dicurigai tergabung dalam Arakan Rohingya Salvation Army, kelompok pemberontak Rohingya, ditangkap dan diikat, lalu ditembak atas perintah kapten. Zaw mengatakan, ia juga ada di lokasi ketika seorang sersan dan kopral memerkosa tiga perempuan Rohingya, namun Zaw menepis ikut memerkosa. Ia mengaku ikut menjarah pasar setelah perwira unitnya mengatakan, apa yang diambil menjadi hal milik mereka.

Baca juga : Menang Telak Dari Nurmansjah Lubis, Riza Patria Terpilih Jadi Wagub DKI

Myanmar telah lama menganggap etnis Rohingya bermigrasi secara ilegal dari Bangladesh, meskipun keluarga mereka telah tinggal di negara itu selama beberapa generasi. Hampir semua etnis Rohingya tak memiliki status kewarganegraan setelah pengajuan mereka ditolak pada 1982. Mereka juga tidak diberi kebebasan bergerak serta hak-hak dasar lainnya.

Sebagai informasi, Pemimpin de facto Myanmar, Aung San Suu Kyi, hadir di Mahkaman Internasional untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi di negara bagian Rakhine pada Desember 2019. Kasus Myanmar masuk ICJ atas pengajuan Gambia yang menuduh Myanmar melakukan genosida terhadap minoritas Muslim Rohingya. Proses di ICJ berlangsung pada 10 – 12 Desember 2019. [DAY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.