Dark/Light Mode

AS Paksa PBB Hukum Iran Lagi, Dunia Melawan

Senin, 21 September 2020 13:03 WIB
Menteri Luar Negeri (AS) Mike Pompeo. [Foto: Mark Wilson/Getty Images]
Menteri Luar Negeri (AS) Mike Pompeo. [Foto: Mark Wilson/Getty Images]

RM.id  Rakyat Merdeka - Secara sepihak, Amerika Serikat (AS) mengumumkan pengenaan kembali semua sanksi PBB terhadap Iran. Sayangnya, klaim ini ditolak Iran dan komunitas internasional, termasuk sekutu dekat Washington sendiri, karena dianggap tak memiliki dasar hukum.

Bertepatan berakhirnya tenggat waktu yang ditetapkan AS pada Minggu (20/9/2020) waktu setempat, Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengeluarkan pernyataan bernada mengancam terhadap setiap negara anggota PBB yang tidak setuju diterapkannya kembali sanksi kepada Iran.

Pompeo mengingatkan, negara-negara anggota DK PBB harus mematuhi pembatasan terhadap Iran. Seperti larangan Iran terlibat dalam pengayaan nuklir dan kegiatan terkait pemrosesan ulang; larangan pengujian dan pengembangan rudal balistik; dan sanksi atas transfer teknologi terkait nuklir dan rudal.

Baca juga : Hari Pertama PSBB, Penumpang KRL Anjlok 19 Persen

"Jika negara anggota PBB gagal memenuhi kewajiban mereka menerapkan sanksi ini, Amerika Serikat siap menggunakan otoritas domestik untuk memberlakukan konsekuensi atas kegagalan tersebut," katanya, dikutip kantor berita Al Jazeera.

AS menilai, Iran telah melakukan pelanggaran terhadap Rencana Aksi Komprehensif Bersama (Joint Comprehensive Plan of Action/JCPOA) 2015 yang didukung DK PBB. JCPOA atau yang juga dikenal dengan sebutan kesepakatan nuklir Iran, adalah perjanjian mengenai program nuklir Iran yang disepakati di kota Wina pada 14 Juli 2015 oleh Iran, P5+1 (lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB ditambah Jerman), dan Uni Eropa.

Berdasarkan perjanjian ini, Iran antara lain menyatakan kesediaannya memusnahkan cadangan uranium yang diperkaya dengan tingkat sedang, mengurangi 98% cadangan uranium yang diperkaya dengan tingkat rendah.

Baca juga : Angka Perceraian Tinggi, Begini Cara Kemenag Menekannya

Dalam waktu 15 tahun setelah perjanjian ini, Iran hanya boleh memperkaya uranium hingga 3,67%. Iran juga bersedia tidak membangun reaktor air berat baru pada periode yang sama. Kegiatan pengayaan uranium hanya dibatasi di satu fasilitas yang memakai teknologi generasi pertama dalam waktu 10 tahun. Fasilitas lain akan dialihfungsikan untuk menghindari risiko pembuatan senjata nuklir.

Untuk mengawasi dan memastikan Iran mematuhi perjanjian ini, International Atomic Energy Agency (IAEA) dapat mengunjungi fasilitas nuklir Iran secara berkala. Sebagai gantinya, Iran menerima bantuan dari Amerika Serikat dan Uni Eropa, dan sanksi Dewan Keamanan PBB juga dapat dikurangi. Namun pada 8 Mei 2018, Presiden Trump mengumumkan Amerika Serikat keluar dari JCPOA. Belakangan, AS berdalih masih sebagai anggota JCPOA.

Namun, komunitas internasional, termasuk empat anggota tetap Dewan Keamanan lainnya bersikeras, AS tidak lagi memiliki kemampuan hukum untuk memaksakan perubahan apapun sejak mengumumkan keluar JCPOA. Sebelumnya, Trump bahkan menilai JCPOA sebagai kesepakatan terburuk yang pernah ada. [PYB]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.