Dark/Light Mode

Pengacara Siti Nilai Kasus Kim Jong-nam Kurang Bukti

Senin, 11 Maret 2019 16:39 WIB
Siti Aisyah dan pengacara Gooi Soon Seng tertawa bersama usai putusan kebebasan. (Foto Reuters)
Siti Aisyah dan pengacara Gooi Soon Seng tertawa bersama usai putusan kebebasan. (Foto Reuters)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, menyambut baik pembebasan kliennya. Gooi menyinggung soal kurangnya 'bukti langsung' dalam kasus pembunuhan kakak Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Kim Jong-nam yang dinilai mungkin mendasari putusan bebasnya Siti. Seperti dilansir Reuters, Gooi menekankan, Siti hanya kambing hitam dalam kasus yang diyakini didalangi Korea Utara (Korut) ini. "Kami masih sungguh meyakini dia (Siti-red) hanyalah kambing hitam dan dia tidak bersalah," ucap Gooi kepada wartawan setempat usai Aisyah dibebaskan pengadilan. "Saya masih meyakini bahwa Korea Utara ada kaitannya dengan kasus ini," sebutnya, merujuk pada agen-agen intelijen Korut yang diyakini menjadi dalang pembunuhan Kim Jong-nam dan menipu kedua terdakwa -- Siti dan warga Vietnam Doan Thi Huong -- dalam kasus ini.

Gooi mempersoalkan apakah rekaman CCTV cukup jelas untuk mengidentifikasi Siti sebagai pelaku, atau membuktikan apa yang telah dilakukannya kepada Kim Jong-nam. "Tidak ada bukti langsung bahwa dia (Siti-red) menggunakan apapun pada Kim Jong-nam, seperti terlihat dari rekaman CCTV," tegas Gooi dalam pernyataannya.

Baca juga : Bebas, Siti Aisyah Menangis Haru

"Apa yang ditemukan semata-mata hanyalah bekas produk VX yang memudar, dan itu saja merupakan bukti sangat tidak langsung, dan fakta bahwa pakaian yang ditemukan tidak memiliki DNA Siti Aisyah dan juga fakta bahwa kemeja itu, kualitas kemeja itu tidak dijaga dengan benar," imbuhnya.

Gooi sejak awal mengeluhkan kurangnya akses bagi pengacara terdakwa terhadap bukti-bukti yang diajukan jaksa dalam kasus ini. Khususnya untuk bukti zat yang ditemukan pada kemeja Kim Jong-nam yang dipakai saat dia tewas.

Baca juga : Tiba Di Vietnam, Kim Jong-un Jalan Di Karpet Merah

Diketahui bahwa Siti dan Doan terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan terhadap Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korut Kim Jong-Un. Keduanya didakwa mengusapkan racun gas saraf VX yang mematikan ke wajah Kim Jong-nam di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia pada Februari 2017.

Keduanya telah menyangkal dakwaan pembunuhan yang dijeratkan terhadap mereka. Mereka sama-sama meyakini bahwa mereka terlibat dalam sebuah acara prank (lelucon) dan ditipu sejumlah agen intelijen Korut, dalang utama kasus ini yang telah kabur ke negara asalnya.

Baca juga : Rizal Ramli Kesandung Utang

Dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam, pada Senin (11/3) waktu setempat, hakim Azmin Ariffin menyatakan Aisyah dibebaskan setelah mengabulkan permohonan jaksa yang mencabut dakwaan pembunuhan pada Aisyah. Hakim Azmin tidak menyebut lebih lanjut alasan pembebasan. Dalam putusannya,  Azmin menyatakan pembebasan Aisyah sebagai 'a discharge not amounting to an acquittal'. Ini berarti dakwaan terhadap Aisyah dicabut, bukan digugurkan. Jika di kemudian hari ada bukti baru, Aisyah akan bisa diadili kembali di Malaysia.

Jaksa Iskandar Ahmad mengajukan pencabutan dakwaan itu berdasarkan pasal 254 ayat (1) Criminal Procedure Code Malaysia. Pasal tersebut menyatakan, jaksa, dalam tahap apapun dalam persidangan, bisa tidak melanjutkan penuntutan terhadap terdakwa. [MEL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.