Dark/Light Mode

Pengadilan Terdakwa Pembunuhan Kakak Kim Jong-un

Bebas, Siti Aisyah Menangis Haru

Senin, 11 Maret 2019 15:27 WIB
Siti Aisyah tersenyum ketika meninggalkan  Pengadilan Shah Alam, Selangor.  (Foto Mohd Rasfan/AFP)
Siti Aisyah tersenyum ketika meninggalkan Pengadilan Shah Alam, Selangor. (Foto Mohd Rasfan/AFP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Shah Alam, Selangor,  Malaysia, hari ini, memutuskan membebaskan Siti Aisyah dari tuduhan pembunuhan Kim Jong-nam, kakak Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un. Siti menangis haru menyambut kebebasannya. Siti tampak keluar dari pengadilan dengan mengenakan pakaian serba hitam dan kerudung merah. Dia tampak pucat namun lega setelah mendengar keputusan pengadilan. Senyum tersungging di bibirnya.

Dengan kebebasan itu, dia dibawa ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur. KBRI tengah menyelesaikan administrasi sebelum memulangkannya Indonesia. Kementerian Luar Negeri Indonesia, kemarin memastikan, sekembalinya ke Indonesia, Siti akan diserahkan ke pihak keluarga.

"Nanti seperti biasa, apabila sudah tiba kembali ke Indonesia tentunya akan ada penyerahan dari Kemlu kepada pihak keluarga," ujar juru bicara Kemlu Arrmanatha Nasir di kantornya, Pejambon, hari ini.

Baca juga : Lippo Karawaci Kantongi Laba Bersih Rp 695 Miliar

Arrmanatha yang biasa dipanggil Tata belum memastikan jadwal kepulangan Siti ke Indonesia. Saat ini, menurutnya masih ada sejumlah proses administrasi yang harus dijalani Aisyah sebelum dapat dipulangkan ke Tanah Air. Linangan air mata bahagia membasahi wajahnya saat berbicara kepada jurnalis. Senyumnya merekah.

"Saya sangat bahagia. Saya tidak menyangka bisa bebas," ujar Aisyah senang, dilansir Associated Press.

"Ini adalah hari dimana saya bebas. Terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan para menteri yang mengurusi pihak pengacara untuk membegaskan saya," lanjutnya.

Baca juga : Cucu & Cicit Jenderal Soedirman Menangis Haru

Pengacara Siti, Gooi Soon Seng mengaku lega bisa menyelesaikan kasus Siti Aisyah dengan lancar. "Saya sudah menyelesaikan tugas. Dia bebas dan akan kembali ke Indonesia, " info Gooi.

Persidangan Siti dihadiri Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdi Kirana, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumhamm Cahyo Muzard, dan Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan nolle prosequi (penghentian penuntutan) dalam kasus Siti Aisyah sesuai Pasal 254 KUHAP Malaysia. Dengan pernyataan tersebut, maka Siti Aisyah dengan sendirinya dibebaskan dari tuntutan dalam kasus ini.

Baca juga : Siti Aisyah Bebas

Pembebasan ini adalah puncak dari proses panjang upaya Pemerintah Indonesia membebaskan Siti Aisyah dari ancaman hukuman mati akibat dakwaan keterlibatan dalam pembunuhan terhadap Kim Jong-nam, WN Korea Utara pada 13 Februari 2017.

Siti didakwa bersama seorang WN Vietnam Doan Thi Huong. Sejak Siti Aisyah ditangkap, Presiden telah meminta dilakukan koordinasi antara Menteri Luar Negeri, Menkumham, Kapolri, Jaksa Agung dan Kepala Badan Intelejen Negara dalam rangka memberikan pembelaan dan mengupayakan pembebasan bagi Siti Aisyah. Isu ini pun telah dibahas dalam pertemuan terakhir Presiden dengan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad pada 29 Juni 2018 di Bogor.

Siti Aisyah ditangkap pada 15 Februari 2017 di Hotel Flamingo, Ampang, Kuala Lumpur. Pemerintah melalui KBRI Kuala Lumpur telah menunjuk 7 orang pengacara professional dari Kantor Pengacara Gooi & Azura untuk memberikan pembelaan dan pendampingan bagi Siti. Pemerintah juga telah membentuk tim lintas kementerian untuk mendukung pengacara dalam mengumpulkan bukti dan saksi yang relevan bagi pembelaan Siti Aisyah di pengadilan. [DAY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.