Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Video Parodi Indonesia Raya

Polisi Malaysia: Tersangka Pembuatnya Adalah WNI

Kamis, 31 Desember 2020 13:18 WIB
Ketua Polisi Negara Malaysia Abdul Hamid Bador (Foto: Bernama)
Ketua Polisi Negara Malaysia Abdul Hamid Bador (Foto: Bernama)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepolisian Malaysia telah menahan salah satu tersangka video pelecehan lagu kebangsaan Indonesia Raya, yang ternyata adalah WNI, pada Senin (28/12) lalu.

Dari hasil penyelidikan, juga terungkap fakta, videonya tidak dibuat di Malaysia.

Informasi tersebut diperoleh Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM), berdasarkan hasil interogasi terhadap seorang pekerja Indonesia berusia 40 tahun di Sabah, yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga : Orang Malaysia Rese

"PDRM telah menemukan petunjuk baru, mengenai tersangka lain dalam kasus ini. Pelakunya adalah orang Indonesia. Kami sedang mencari tahu siapa yang menyunting video tersebut," papar Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Abdul Hamid Bador kepada Bernama di Bukit Aman, Kamis (31/12).

Info ini telah disampaikan ke Polisi Republik Indonesia (Polri), mengingat kedua negara mengambil langkah serius dalam pengusutan video tersebut.

"Dalam kasus terbaru ini, ada manusia durjana yang tidak bertanggung jawab dan memiliki motif jahat, telah melecehkan lagu kebangsaan Indonesia Raya," kata Abdul Hamid.

Baca juga : Kecam Parodi Hina Lagu Indonesia Raya, Malaysia Lakukan Investigasi

"Parodi ini membuat marah masyarakat Indonesia. Bareskrim Malaysia telah membentuk tim khusus yang diterbangkan ke Sabah, untuk melacak para pelakunya," lanjutnya.

Abdul Hamid menegaskan, setiap tindakan yang mencemarkan kehormatan suatu negara adalah pelanggaran yang sangat serius.

“Insya Allah, begitu tersangka tertangkap, kami akan mengadili untuk mendapatkan hukuman yang sesuai," tandasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.