Dark/Light Mode

Marah Dituding Tindas Muslim Uighur Xinjiang

China Balas Sanksi Uni Eropa

Selasa, 23 Maret 2021 14:56 WIB
China menghadapi kritik politik global atas tuduhan aksi genosida terhadap warga Uighur, warga minoritas Muslim, yang sebagian besar tinggal di Provinsi Xinjiang, China. [Foto: ejpress.org]
China menghadapi kritik politik global atas tuduhan aksi genosida terhadap warga Uighur, warga minoritas Muslim, yang sebagian besar tinggal di Provinsi Xinjiang, China. [Foto: ejpress.org]

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah China mengumumkan sanksi kepada 10 individu di Uni Eropa, termasuk pejabat, politikus dan akademisi serta empat perusahaan di Benua Biru, pada Selasa (23/3).

Sanksi ini sebagai balasan atas sanksi yang sebelumnya dijatuhkan Uni Eropa kepada China, terkait pelanggaran HAM terhadap etnis minoritas Muslim Uighur di Xinjiang.

Diberitakan Channel News Asia, Selasa (23/3), otoritas China menyebut, langkah Uni Eropa menjatuhkan sanksi untuk pejabat dan perusahaan di wilayahnya itu sebagai campur tangan terhadap urusan dalam negerinya.

Baca juga : Dituding Ghosting Sang Kekasih, Ini Penjelasan Kaesang Pangarep

"Langkah ini, yang hanya didasarkan pada kebohongan dan informasi keliru, mengabaikan dan memutarbalikkan fakta-fakta," bunyi pernyataan Kementerian Luar Negeri China.

Disebutkan, bahwa 10 individu yang dikenai sanksi China itu juga termasuk Reinhard Butikofer, Kepala Delegasi Parlemen Eropa untuk China dan seorang peneliti Jerman bernama Adrian Zenz, yang laporannya soal perlakuan Uighur di Xinjiang menuai kecaman keras dari pemerintah China.

Efeknya, selain mereka tidak bisa berkunjung ke China, mereka juga tidak akan bisa melakukan transaksi ekonomi dengan entitas di Negeri Tirai Bambu itu.

Baca juga : PKS: Dunia Menunggu Kiprah Indonesia

Kementerian Luar Negeri China menyatakan, pihaknya dengan tegas menentang dan mengutuk keras sanksi-sanksi Uni Eropa.

Ditegaskan bahwa tindakan balasan akan menghantam individu-individu di Eropa dan keluarga mereka, yang termasuk melarang mereka memasuki wilayah China, Hong Kong dan Macau.

"Mereka dan perusahaan-perusahaan dan institusi yang terkait dengan mereka juga dilarang melakukan bisnis dengan China," imbuh Kementerian Luar Negeri China dalam pernyataannya.

Baca juga : Pakai Vaksin Inggris dan China, Maroko Mulai Vaksinasi Corona

Keempat perusahaan dan institusi Eropa yang dikenai sanksi China termasuk Komisi Politik dan Keamanan pada Dewan Uni Eropa dan Sub Komisi HAM pada Parlemen Eropa.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.