Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pemerintah Ancam Beri Sanksi

29 Ribu PNS Malaysia Ogah Divaksin Corona

Sabtu, 13 November 2021 06:31 WIB
Menteri Dalam Departemen Perdana Menteri Malaysia fungsi khusus, Abdul Latiff Ahmad. (Foto: Istimewa).
Menteri Dalam Departemen Perdana Menteri Malaysia fungsi khusus, Abdul Latiff Ahmad. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebanyak 29 ribu pegawai negeri sipil (PNS) di Malaysia belum dan tak mau menerima vaksin Covid-19. Hal itu membuat Pemerintah Negeri Jiran geram.

Menteri Dalam Departemen Perdana Menteri Malaysia fungsi khusus, Abdul Latiff Ahmad mengungkapkan, berdasarkan data Pusat Komunikasi Penyakit epartemen Layanan Publik (PSD), sekitar 1,8 persen atau 28.800 dari 1,6 juta pegawai sipil menolak atau belum divaksin. Pemerintah Malaysia akan menjatuhkan sanksi terhadap PNS yang menolak vaksin tanpa alasan yang masuk akal.

“Terdapat prosedur yang perlu diikuti sebelum tindak disipliner dapat diambil. Hal itu termasuk mengeluarkan surat peringatan dari kepala departemen pegawai negeri terkait,” terang Abdul Latiff, dikutip media online, Channel News Asia, Jumat (12/11).

Baca juga : Pemerintah Bahas Regulasi Destinasi Religi Candi Prambanan Dan Borobudur

Untuk pembelaan, lanjutnya, Pemerintah memberikan kesempatan PNS memberi jawaban dalam kurun waktu 21 hari. pabila alasan penolakan vaksin tidak logis, yang bersangkutan dirujuk ke komite disiplin departemen untuk penyelidikan internal, kemudian diberikan sanksi.

Sementara, pegawai negeri yang tidak divaksin atas alasan kesehatan, harus memberikan surat pernyataan medis.

Bulan lalu Bernama memberitakan, berdasarkan kebijakan vaksinasi yang berlaku sejak 1 November lalu, pegawai negeri akan menghadapi tindak disipliner atau pemutusan kerja jika tidak menerima vaksin lengkap.

Baca juga : Pemerintah Ingin Fokus Bangun Ibu Kota Negara Dan Genjot EBT

Namun demikian, Abdul mengatakan, pemecatan hanya akan dipertimbangkan apabila semua opsi sudah habis.

Sementara itu, di Singapura, Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) mengumumkan, mulai 8 Desember nanti, semua pasien Covid-19 yang tidak divaksinasi karena pilihan pribadi harus membayar tagihan medis sendiri. Pemerintah Negeri Merlion itu, saat ini menanggung penuh tagihan medis Covid-19 dari semua warga Singapura, penduduk tetap, dan pemegang izin jangka panjang.

“Saat ini, orang yang tidak divaksinasi, mayoritas dari mereka membutuhkan perawatan rawat inap intensif dan menjadi beban sumber daya perawatan kesehatan,” pernyataan MOH.

Baca juga : Nadiem Puji Santri Indonesia Luar Biasa

Aturan baru akan berlaku bagi pasien Covid-19 yang memenuhi syarat untuk vaksinasi tetapi memilih untuk tidak melakukannya. Mereka yang belum lengkap mendapatkan vaksinasi, sebagian tagihan medisnya akan dibayar pemerintah hingga 31 Desember. Lalu, mereka diminta melengkapi vaksinnya. [DAY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.