Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pemerintah Berupaya Tingkatkan Akses Penyandang Disabilitas
Jumat, 1 Oktober 2021 17:52 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan fasilitas penyandang disabilitas di berbagai bidang.
Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian PPN/Bappenas, Maliki mengatakan, saat ini penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai keterbatasan akses.
Tidak hanya di bidang pendidikan, namun juga infrastruktur, peradilan, kesehatan, layanan kependudukan, sampai pada aspek ketenagakerjaan.
Hal ini kata Malik, mengakibatkan masalah kerentanan dan kemiskinan. Di mana penyandang disabilitas harus mengeluarkan biaya ekstra dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, baik untuk pemenuhan alat bantu maupun pendampingan. Apalagi selama dua tahun ini, mengalami pandemi Covid-19.
Berita Terkait : Pemerintah Sebut Kemiskinan Nol 2024, Syarief: Jangan Terjebak Delusi
“Penyandang disabilitas termasuk kelompok masyarakat rentan yang sangat terpengaruh, baik dari aspek sosial, kesehatan, maupun ekonomi,” ujar Maliki dalam Webinar sehari bertajuk ‘Rencana Akasi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD PD) Inisiatif Pembangunan Inklusif Disabilitas di Tingkat Daerah’ di Jakarta, Kamis (30/9).
Dalam keterangannya kepada RM I.d, pada Jumat (1/10), Malik mengatakan, berdasarkan analisis inklusifitas dan evaluasi program, Pemerintah Indonesia bersama Organisasi Penyandang Disabilitas berupaya mewujudkan pembangunan yang inklusif melalui implementasi Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD) yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 sebagai amanat Undang Undang 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
Terdapat perubahan paradigma pembangunan dalam implementasi regulasi tersebut, di mana bukan hanya urusan sosial saja, melainkan menjadi tanggung jawab multisektor 7 sasaran strategis, meliputi pendataan dan perencanaan inklusif, lingkungan tanpa hambatan, perlindungan hak dan akses politik dan keadilan, pemberdayaan dan kemandirian,ekonomi inklusif, pendidikan dan keterampilan, dan kesehatan.
Sementara itu, Deputi Kependudukan dan Ketenagakerjaan, Kementerian PPN/Bappenas, Pungky Sumadi menjelaskan, Kementerian PPN/ Bappenas mendapatkan amanat untuk menjalankan Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD) sebagai upaya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di segala sektor pembangunan.
Berita Terkait : Erick Ingin BUMN Tingkatkan Peran Bangun Ekonomi Rakyat
RIPD kemudian diterjemahkan dalam strategi dan kebijakan yang lebih operasional dalam periode lima tahunan. Di mana dalam Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 3 Tahun 2021 untuk dilaksanakan oleh 34 Kementerian/Lembaga dalam Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD) dan 34 Pemerintah Provinsi dalam Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD PD).
Webinar ini sekaligus menjadi sarana sosialisasi penyusunan RAD PD Peraturan Menteri PPN/Bappenas No 3 Tahun 2021 bekerja sama dengan Ditjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri dalam perencanaan dan penganggaran inklusif disabilitas di tingkat Daerah baik Provinsi dan Kabupaten/Kota.
RAD PD akan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur yang dikoordinasikan langsung oleh Bappeda Provinsi atau Tim Koordinasi RAD PD Provinsi untuk program kerja beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai target 7 sasaran strategis.
Selain itu, perencanaan dan penganggaran tersebut perlu dievaluasi tahunan dalam rangka pelaporan kepada Presiden setiap tahun atau apabila sewaktu-waktu diminta.
Berita Terkait : Layanan Transportasi Kini Nggak Ruwet Lagi
Evaluasi perencanaan dan penganggaran RAD PD dapat terpetakan melalui pemetaan nomenklatur RKPD pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) milik Kementerian Dalam Negeri.
“Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat perluasan pembangunan inklusif serta pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas di berbagai aspek kehidupan,” tandasnya. [MFA]
Tags :
Berita Lainnya