Dark/Light Mode

RI Komitmen Kendalikan Dan  Stabilisasi Suhu Bumi

Kamis, 22 Juli 2021 12:12 WIB
Wamen KLHK Alue Dohong saat memberikan keterangan Media Briefing FoLU, Rabu (217/2021). (Foto: Humas Kementerian LHK)
Wamen KLHK Alue Dohong saat memberikan keterangan Media Briefing FoLU, Rabu (217/2021). (Foto: Humas Kementerian LHK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Indonesia bersama-sama masyarakat global terus berkomitmen untuk mengendalikan dan stabilisasi suhu bumi antara 1,5 – 2,0 derajat Celcius dari tingkat suhu pra-industrialisasi.

Komitmen tersebut diwujudkan dengan ditandatanganinya Perjanjian Paris dan implementasi komitmen melalui dokumen Updated Nationally Determined Contribution (NDC) masing-masing negara. Indonesia, telah menargetkan penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 persen dengan upaya mandiri, dan peningkatan target menjadi 41 persen dengan dukungan finansial dan teknologi dari negara-negara maju, baik Pemerintah dan swasta.

Baca juga : BPKH Jamin Keamanan Dana Haji Milik Masyarakat

“Dalam update ini, (komitmen-red) memuat langkah-langkah dan upaya-upaya nyata Indonesia yang dapat menurunkan emisi secara signifikan,” kata Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong, saat Media Briefing tentang Indonesia’s Forest and Other Land Use (FoLU) Net Sink by 2030, secara virtual, Rabu (21/7).

Dalam rangka implementasi NDC Tahun 2020-2030, Indonesia telah menetapkan peta jalan (roadmap) yang menjadi arahan bagi para pemangku kepentingan, baik Pemerintah maupun non Pemerintah. Mereka dapat berkontribusi dalam upaya pencapaian target NDC melalui  penyediaan informasi target fisik, tata waktu, dan indikasi lokasi potensial pelaksanaan aksi mitigasi, serta para pihak yang dapat berkontribusi dalam pelaksanaannya. Peta jalan ini juga dapat membantu menyelaraskan program dan kegiatan yang dilakukan, untuk mencapai target NDC yang ditetapkan.

Baca juga : Stop Kuras Energi, Fokus Kendalikan Pandemi Dan Pulihkan Ekonomi

Di sektor kehutanan dan penggunaan lahan (Forestry and Other Land Use/FoLU), implementasi NDC ditempuh melalui sejumlah langkah yaitu melalui penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD), baik pada lahan mineral maupun gambut. Pada pengelolaan hutan lestari dilakukan melalui penanaman di Hutan Tanaman Industri (HTI), penerapan Reduce Impact Logging (RIL), dan Silvikulur Intensif (SILIN). Selanjutnya, upaya rehabilitasi dilakukan baik dengan rotasi maupun non rotasi. Pengelolaan lahan gambut juga menjadi salah satu upaya dengan merestorasi gambut dan perbaikan tata air gambut.

Implementasi NDC ini juga menimbulkan penyesuaian aspek pembangunan bidang kehutanan melalui sejumlah tindakan korektif (corrective measures). Pertama, penurunan signifikan laju deforestasi dan degradasi hutan dan lahan, melalui berbagai aksi langsung misalnya moratorium sawit dan implementasi penghentian pemberian perizinan berusaha pada hutan alam primer dan lahan gambut. Kedua, pencegahan permanen kejadian kebakaran hutan dan lahan, dan mengatasi pengaruh negatifnya pada lingkungan dan sosial ekonomi masyarakat. Ketiga, aktualisasi prinsip biogeofisik termasuk daya dukung dan daya tampung lingkungan, karakteristik DAS dan kehati, dalam pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan, internalisasi prinsip-prinsip daya dukung dan daya tampung lingkungan kedalam penyusunan revisi Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) sebagai arahan spasial makro pembangunan kehutanan tahun 2011-2030. Keempat, pencegahan kehilangan keanekaragaman hayati dengan konservasi kawasan serta perlindungan keanekaragaman hayati. Kelima, menyelaraskan arah kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke depan, dengan mempertimbangkan konvensi internasional, SDGs, Perubahan Iklim Paris Agreement, Aichi Target Biodiversity, Pengendalian Degradasi Lahan dan berbagai konvensi internasional lainnya. Keenam, membangun ketahanan iklim dengan restorasi, pengelolaan dan pemulihan lahan gambut, rehabilitasi hutan dan pengendalian deforestasi. Ketujuh, mengubah arah pengelolaan hutan yang semula berfokus pada pengelolaan kayu, ke arah pengelolaan berdasarkan ekosistem sumber daya hutan dan berbasis masyarakat.

Baca juga : PLN Peduli Bantu Disabilitas Sukses Buat Kedai Kopi

“Jadi hal ini merupakan inisiatif kita dalam sektor kehutanan yang akan dicapai pada Tahun 2030. Oleh karena itu, berdasarkan implementasi dan corrective measures di atas, maka indonesia optimis dengan target FoLU Net Sink pada 2030,” ujar Alue Dohong.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.