Dark/Light Mode

Dimulai Dari Desa

Kemendes Percepat Indonesia Bebas Stunting Dan Kemiskinan Ekstrem

Minggu, 14 Mei 2023 15:09 WIB
Dimulai Dari Desa Kemendes Percepat Indonesia Bebas Stunting Dan Kemiskinan Ekstrem

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menggelar rapat koordinasi penguatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa untuk Indonesia bebas stunting dan kemiskinan ekstrem, di Sahid Bela Ternate, (12/5).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin, yang juga merupakan Ketua Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Dalam laporannya, Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Taufik Madjid mengatakan Kemendes PDTT sebagai penyelenggara urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi, telah ikut memastikan percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Program ini juga untuk menopang pencapaian tujuan pembangunan nasional guna mewujudkan Indonesia Maju.

Baca juga : Lewat Platform AVN, Produk Desa Bisa Tembus Pasar Internasional

Menurut Taufik Madjid, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa telah menuntun Kemendes PDTT dalam mewujudkan arah pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, sekaligus menuntun desa mewujudkan kemandirian desa.

“Target kita semua adalah Indonesia Maju, dapat terwujud karena Desa Mandiri,” ungkap Taufik, seperti keterangan yang diterima RM.id, Minggu (14/5).

Lebih lanjut Taufik mengatakan, melalui dana desa yang disalurkan langsung ke rekening kas desa, desa-desa di Indonesia telah berkontribusi besar.

Baca juga : Gus Halim: Jejaring Desa ASEAN Perkuat Desa Di ASEAN

Salah satunya untuk mewujudkan Indonesia Bebas Stunting, serta 0 persen atau mendekati 0 Persen kemiskinan ekstrem pada tahun 2024.

Menindak lanjuti Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Kemendes PDTT telah mengeluarkan Kepmendesa PDTT Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa, Kepmendesa PDTT Nomor 97 Tahun 2022 tentang Pengendalian Inflasi di Desa.

Serta kebijakan-kebijakan lain dalam rangka penguatan dan pengembangan BUM Desa sebagai lembaga ekonomi desa, serta pengembangan produk-produk unggulan desa lainnya.

Baca juga : Wapres: Hidupkan Jalur Perdagangan Rempah Maluku

“Melalui Peraturan Menteri Desa PDTT menjelaskan Prioritas Penggunaan Dana Desa yang diterbitkan setiap tahun.

"Desa-desa terus meningkatkan pemanfaatan dana desa untuk kegiatan ekonomi produktif, demi menurunkan beban pengeluaran warga miskin melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, serta meningkatkan pendapatan warga desa melalui kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD),” ujar Sekjen Taufik.

Pemanfaatan Dana Desa, lanjut Taufik, telah secara nyata mengurangi kantong-kantong kemiskinan di wilayah perdesaan, salah satunya ditunjukkan dengan peningkatan Indeks Desa Membangun (IDM). Pada periode tahun 2015 sampai 2022, Desa mandiri meningkat dari 174 desa menjadi 6.238 desa.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.